Korlantas Polri akan meningkatkan porsi penegakan hukum melalui tilang manual menjadi 30 persen dalam Operasi Patuh yang digelar dalam waktu dekat.

Langkah ini merupakan penyesuaian strategi kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.

>>> Changan Luncurkan Deepal S05 REEV untuk Percepat Elektrifikasi di Indonesia

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa saat ini penegakan hukum berbasis ETLE mendominasi sebesar 95 persen, sedangkan tilang manual hanya lima persen.

Meskipun sistem elektronik tetap diutamakan, porsi penindakan manual sengaja ditingkatkan khusus untuk operasi keselamatan ini.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyesuaian porsi tersebut tidak akan mengubah pendekatan persuasif yang sudah berjalan.

"Operasi Patuh yang akan dilakukan satu-dua minggu lagi kami akan ubah. Preemtif tetap, preventif tetap, edukatif tetap, humanis tetap.

Tetapi penegakan hukum, saya beri porsi untuk nilang 30 persen," terang Agus.

>>> Gunther Werks Speedster Blue Phoenix Dilelang di Monterey

Peningkatan kuantitas tilang manual diiringi instruksi tegas kepada seluruh personel di lapangan agar tidak menyalahgunakan wewenang.

Prinsip transparansi, kepastian hukum, kesetaraan di depan hukum, dan asas praduga tak bersalah menjadi poin utama yang harus dijaga dalam setiap penindakan.

Kakorlantas juga mengingatkan jajarannya agar mengedepankan keadilan dalam penegakan hukum pidana maupun pelanggaran lalu lintas sesuai regulasi terbaru.

Polisi diminta menjadi mitra yang baik bagi masyarakat pengguna jalan guna menghindari praktik transaksional.

"Semangat KUHAP dan KUHP tahun ini bukan memenjarakan orang, tetapi memastikan rasa keadilan itu bisa diterima di tengah masyarakat.

>>> Xpeng Indonesia Siapkan Mobil Listrik Baru untuk GIIAS 2026

Jadilah sahabat masyarakat. Saya tidak mau penegakan hukum yang salah, disalahgunakan, apalagi ada transaksional dalam tilang," pungkas Agus.