Ormas Islam Bekasi Demo Tolak Revisi Perda Hiburan Malam
Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar unjuk rasa menolak revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Mereka menilai revisi tersebut bakal membuka ruang bagi operasional tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Bekasi.
>>> Inggris vs Norwegia: Morgan Rogers Desak Putus Suplai Bola ke Haaland
Aksi ini dipicu pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang tengah dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi atas usulan pemerintah daerah.
Koordinator Aksi Burhanudin Abdullah menyatakan penolakan tegas terhadap penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam perda yang saat ini berlaku.
"Harusnya justru sanksinya diperkuat, bukan dilemahkan. Kasih sanksi sepadan sesuai undang-undang," kata Burhanudin di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7) dikutip dari Antara.
Massa aksi membawa berbagai spanduk berisi tuntutan dan menyampaikan aspirasi secara bergantian. Mereka juga meneriakkan seruan "Tolak Revisi, Bubarkan Pansus" sebagai bentuk penolakan terhadap rencana perubahan aturan.
Burhanudin menegaskan kalangan ulama dan umat Islam di Kabupaten Bekasi tidak menginginkan keberadaan tempat-tempat yang dianggap sebagai lokasi maksiat, meskipun diatur melalui sistem zonasi atau tata ruang dalam draf revisi.
"Kami tidak ingin ada tempat-tempat maksiat walaupun itu dibuat zonasi dan sebagainya. Yang jelas umat Islam Bekasi tidak akan pernah mundur," ujarnya.
>>> Wamensos: Tahapan Percepatan Sekolah Rakyat Tetap Sesuai Aturan
Aksi unjuk rasa ini merupakan respons atas surat Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 mengenai permohonan persetujuan pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna pada Kamis (2/7).
Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang berlaku saat ini melarang operasional sejumlah usaha pariwisata, antara lain diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live music tertentu, serta jenis usaha lain sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1).
Dalam draf revisi, ketentuan tersebut dihapus. Sebagai gantinya, penyelenggaraan usaha hiburan malam diatur berdasarkan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 30 ayat (2) draf revisi mengatur usaha hiburan malam hanya dapat diselenggarakan di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang dalam rencana tata ruang diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang, hiburan, dan rekreasi.
Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) juga mengatur usaha hiburan malam dilarang beroperasi di kawasan permukiman, pendidikan, peribadatan, fasilitas kesehatan, maupun kawasan lain yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
>>> 200 Ribu Kondom Palsu Asal China Beredar di Eropa, Begini Bahayanya
Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.
Update Terbaru
Heidi Klum Terima Berat Badan Bertambah Usai Saran Suami
Kamis / 09-07-2026, 21:22 WIB
Justin Verlander Pensiun Usai Musim Ini Bersama Detroit Tigers
Kamis / 09-07-2026, 21:21 WIB
Pebalap Top Ramaikan Scottish Open 2026 di The Renaissance Club
Kamis / 09-07-2026, 21:21 WIB
Zendaya Tampil Memukau dengan Gaun Louis Vuitton Kustom di Premiere Paris
Kamis / 09-07-2026, 21:21 WIB
Taylor Twellman Kritik Konferensi Sepak Bola Kampus Hambat Pembinaan Pemain USMNT
Kamis / 09-07-2026, 21:21 WIB
Cara Menemukan dan Memindai Sandspear di Subnautica 2
Kamis / 09-07-2026, 21:14 WIB
Alienware Rayakan 30 Tahun dengan Tiga Monitor Gaming Baru
Kamis / 09-07-2026, 21:14 WIB
Newcastle United Resmi Datangkan Sean Steur dari Ajax seharga 27 Juta Euro
Kamis / 09-07-2026, 21:13 WIB
Pengadilan Banding AS Tolak Permintaan Trump Tunda Pembayaran ke Carroll
Kamis / 09-07-2026, 21:09 WIB
Pakar Hukum Dukung Langkah KortasTipikor Polri Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
Kamis / 09-07-2026, 21:09 WIB
WMPP: Dari Rp208 ke Rp20, Kini Laba Rp141 Miliar dan Potensi Re-Rating
Kamis / 09-07-2026, 21:08 WIB
200 Nickname Game Cantik untuk Perempuan, Aesthetic dan Unik
Kamis / 09-07-2026, 21:08 WIB
Uji Coba Semua Asisten AI di Android, Hanya Satu yang Layak di Layar Utama
Kamis / 09-07-2026, 21:08 WIB
Fitur Pixel Ini Hampir Membuatku Meninggalkan Aplikasi Streaming Musik Favorit
Kamis / 09-07-2026, 21:07 WIB







