Polda Metro Jaya Cekal Dokter Richard Lee ke Luar Negeri Usai Praperadilan Ditolak
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan pencegahan dan penangkalan terhadap Dokter Richard Lee agar tidak bepergian ke luar negeri. Kebijakan tersebut diterapkan setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa status cekal mulai berlaku sejak 10 Februari 2026. Masa pencegahan itu ditetapkan selama 20 hari ke depan.
“Penyidik juga telah menerbitkan pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap tersangka sejak 10 Februari 2026 selama 20 hari,” ujar Budi, Rabu, 11 Februari 2026.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, penerbitan cekal berkaitan langsung dengan putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Dengan putusan itu, penyidikan yang sebelumnya sempat tertunda kini kembali berjalan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Ketua Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga membuka kemungkinan perpanjangan masa pencegahan apabila kehadiran tersangka masih diperlukan dalam tahap lanjutan penanganan perkara.
Saat ini, aparat kepolisian terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan yang menjerat Richard Lee.
Selain itu, agenda pemanggilan terhadap tersangka telah disiapkan. “Langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini, penyidik akan mengagendakan pemanggilan tersangka DRL minggu depan untuk proses penyidikan lanjutan,” kata Budi.
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap jadwal pasti pemeriksaan yang akan dijalani Richard Lee dalam waktu dekat.
Update Terbaru
Bintang Married to Medicine Tuduh Mantan Suami Suruh Tetangga Bunuh Dia
Rabu / 15-07-2026, 21:55 WIB
Veda Ega dan Mario Aji Tak Percaya Kutukan Marquez di Mandalika
Rabu / 15-07-2026, 21:55 WIB
Titiek Soeharto Pertanyakan Keabsahan Permenhut yang Diteken saat Menteri ke Luar Negeri
Rabu / 15-07-2026, 21:55 WIB
Statistik Ungkap Ketergantungan Inggris pada Kane-Bellingham, Jadi Masalah Lawan Argentina?
Rabu / 15-07-2026, 21:50 WIB
Song Min Ho Bantah Konspirasi dengan Supervisor dalam Sidang Absensi Tugas Militer
Rabu / 15-07-2026, 21:50 WIB
Jalan Musik di AS: Hadiah untuk Pengemudi yang Patuh Batas Kecepatan
Rabu / 15-07-2026, 21:49 WIB
5 Minuman Ini Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak di Malam Hari
Rabu / 15-07-2026, 21:49 WIB
Komika Malaysia Harith Iskander Digugat Rosmah Mansor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Rabu / 15-07-2026, 21:49 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota BPK Bobby Rizaldi Pekan Ini
Rabu / 15-07-2026, 21:49 WIB
Nur Terapis Spa Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Divonis 2,5 Tahun Penjara
Rabu / 15-07-2026, 21:49 WIB
Kemasan Polos Rokok Dinilai Ancam Fiskal dan Lapangan Kerja
Rabu / 15-07-2026, 21:45 WIB
Tuchel: Inggris Belum di Performa Terbaik Sebelum Hadapi Argentina
Rabu / 15-07-2026, 21:45 WIB
Wuthering Waves Raup $34 Juta di Juni 2026, Kalahkan Semua Game HoYoverse
Rabu / 15-07-2026, 21:45 WIB
Djaka Budi Ogah Bicara Perubahan Bea Cukai Usai Kawal Purbaya di DPR
Rabu / 15-07-2026, 21:43 WIB







