Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Banten menyegel tiga perusahaan yang diduga mencemari aliran Sungai Cisadane di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan mengatakan penyegelan dilakukan setelah investigasi terkait perubahan warna air sungai yang mendadak hitam pekat dan berbau menyengat.

>>> Lula Kamal Ajak Warga Curhat ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan

Berdasarkan penelusuran, penyebab perubahan kualitas air diduga akibat limbah industri di sekitar aliran sungai.

Perusahaan Tak Berizin

"Ada tiga perusahaan yang kami segel karena tidak berizin. Ke depannya, perusahaan tanpa izin akan kami tindak sesuai aturan," ujar Wawan, Selasa (21/7).

Kepala Seksi Wasdal DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha menambahkan, ketiga perusahaan bergerak di bidang daur ulang plastik, peleburan aluminium, dan binatu celana jeans.

>>> KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi

Ketiganya berlokasi di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga.

Dua perusahaan, yakni peleburan ingot dan binatu jeans, terbukti berkontribusi mencemari sungai karena tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar.

"Dua perusahaan, daur ulang plastik dan laundry, terbukti mencemari. Sementara peleburan ingot masih diselidiki lebih dalam," kata Sandy.

>>> Menlu RI Sugiono Dorong Percepatan Penyelesaian Pedoman Kode Etik di Laut China Selatan

Sebelumnya, aliran Sungai Cisadane mendadak menghitam dan berbau tidak sedap dalam sepekan terakhir. Kini warna air telah kembali normal.