Setiap penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dana yang sudah diterima harus dikembalikan jika status kepesertaan dicabut.

>>> Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta, Lepas WNI Bayar Rp5 Juta

Jawabannya tergantung pada alasan pencabutan dan kondisi mahasiswa saat menerima bantuan. Tidak semua situasi mewajibkan pengembalian seluruh dana.

Kapan Mahasiswa Wajib Mengembalikan Dana KIP Kuliah?

Menurut laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta, mahasiswa diwajibkan mengembalikan dana bantuan jika mengundurkan diri di tengah semester.

Dana biaya hidup yang sudah diterima harus dikembalikan ke kas negara.

Prosedur pengembalian dana dimulai dengan perguruan tinggi membuat surat permohonan billing melalui laman https://silat-lldikti3. kemdiktisaintek.

go. id.

LLDikti Wilayah III kemudian memproses permohonan dan meneruskan ke PPAPT melalui helpdesk KIP Kuliah.

Setelah e-billing diterbitkan, LLDikti mengirimkannya ke perguruan tinggi. Mahasiswa atau pihak kampus dapat melakukan penyetoran ke bank dengan menunjukkan e-billing.

Bukti setor kemudian disampaikan ke LLDikti.

Besaran dana yang dikembalikan disesuaikan dengan jenis bantuan yang diterima.

>>> BI Jatim Sukses Gelar JCFF 2026, Transaksi Capai Lebih dari Rp92 Miliar

Jika mahasiswa mengundurkan diri setelah mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di awal semester, hanya dana biaya hidup yang wajib dikembalikan.

Apabila pengunduran diri diajukan sejak awal semester tetapi dana sudah tercairkan, biaya pendidikan dikembalikan oleh perguruan tinggi, sedangkan biaya hidup dikembalikan oleh mahasiswa.

Biaya pendidikan dikembalikan sesuai akreditasi prodi, dan biaya hidup sesuai klaster daerah.

Penyebab Pencabutan KIP Kuliah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026, ada beberapa kondisi yang menyebabkan KIP Kuliah dicabut.