Pertama, perubahan kondisi ekonomi keluarga yang membaik secara signifikan.

Kedua, mahasiswa tidak memenuhi standar akademik seperti batas minimal IPK dan jumlah SKS. Ketiga, mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.

Keempat, pindah program studi atau perguruan tinggi tanpa ketentuan yang dibenarkan. Kelima, mahasiswa menolak menerima bantuan secara sukarela.

Keenam, mengambil cuti akademik tanpa prosedur yang benar. Ketujuh, terlibat kasus hukum dengan putusan pengadilan berkekuatan tetap.

Kedelapan, melanggar nilai Pancasila dan UUD 1945. Kesembilan, penerima meninggal dunia.

>>> Kisah Kenny: Gagal Berkali-kali, Akhirnya Wujudkan Mimpi Studi di Eropa

Memahami penyebab pencabutan ini penting agar mahasiswa dapat mempertahankan haknya. Dengan mematuhi ketentuan akademik dan aturan yang berlaku, penerima bantuan dapat menyelesaikan studi tanpa kendala.