Rencana Wali Kota New York City, Zohran Mamdani, untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memicu kontroversi besar di Amerika Serikat.

Menjelang Sidang Umum PBB yang akan digelar dalam beberapa pekan mendatang, Mamdani menegaskan tidak akan mundur dari janjinya.

>>> Alienware Luncurkan Tiga Laptop Gaming Baru di India dengan Intel Core Ultra 9

Pernyataan itu langsung memancing respons keras dari Presiden AS Donald Trump hingga Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon.

Mamdani menyatakan ingin menangkap Netanyahu karena menganggap Perdana Menteri Israel itu sebagai penjahat perang berdasarkan surat perintah penangkapan ICC.

Ia mengaku telah berdiskusi dengan tim hukumnya mengenai kemungkinan langkah tersebut saat Netanyahu tiba di New York.

"Saya percaya bahwa ketika seseorang didakwa dengan surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional, itu adalah sesuatu yang harus ditanggapi dengan serius," kata Mamdani.

Namun, laporan CBS News New York menyebut tidak ada hukum lokal yang memberikan kewenangan kepada Wali Kota New York untuk menangkap kepala negara asing.

>>> Di Balik Koleksi 'Harsa', Ketelitian Perajin Jadi Kunci Busana Premium Lakon

Urusan kebijakan luar negeri berada di bawah pemerintah federal, sementara pejabat yang menghadiri forum PBB juga memperoleh kekebalan diplomatik.

Presiden Donald Trump melalui media sosial memastikan Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah AS.

"Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap dengan cara apa pun selama berada di Amerika Serikat," kata Trump.

Ia membela Netanyahu dengan menyebut pemimpin Israel itu tengah menghadapi ancaman dari Republik Islam Iran.

Kecaman juga datang dari Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, yang menyebut justru Mamdani yang pantas dimintai pertanggungjawaban.

>>> Welah Hatta: Wanita Indonesia di Balik Sukses FIFA World Cup 2026

"Orang yang seharusnya ditangkap bukanlah perdana menteri kita, melainkan Anda, Tuan Mamdani," kata Danon.