Wali Kota New York, Zohran Mamdani, tengah meninjau aspek hukum untuk memerintahkan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Langkah ini akan diambil jika Netanyahu menghadiri Sidang Umum PBB di New York pada September mendatang.

>>> Ranking FIFA Terbaru: Spanyol Kembali ke Puncak, Norwegia Melesat

Pernyataan itu disampaikan Mamdani dalam podcast The Interview milik The New York Times pada Sabtu pekan lalu.

Ia mengulangi sikap yang pernah ia sampaikan saat kampanye wali kota tahun lalu.

"Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag," kata Mamdani, merujuk pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

"Ia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh ICC," paparnya menambahkan.

Mamdani mengakui belum jelas apakah ia memiliki kewenangan hukum untuk menginstruksikan Kepolisian New York (NYPD) menahan seorang kepala pemerintahan asing.

Meski NYPD berada di bawah wewenangnya, ia mengatakan pemerintah kota sedang melakukan "diskusi aktif" dengan Departemen Hukum Kota New York.

"Apa pun yang diizinkan oleh hukum di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan. Namun kami tidak akan membuat hukum kami sendiri untuk tujuan itu," ujarnya.

Kendala Hukum dan Politik

Surat perintah penangkapan ICC menuduh Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

>>> ESDM Masih Uji Coba Program Kompor Listrik, Tunggu Hasil Tes

Tuduhan itu termasuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, serta pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Israel diyakini telah melakukan genosida di Gaza sejak Oktober 2023, menewaskan lebih dari 75 ribu warga Palestina. Meski telah gencatan senjata, Israel masih sering melancarkan serangan di Gaza.