Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kenaikan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp5 juta.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

>>> 2 Juta Orang Turun ke Jalan Meriahkan Pawai Spanyol Juara Piala Dunia

Supratman menegaskan penyesuaian tarif bertujuan meningkatkan layanan. "Memang ada penyesuaian tarif.

Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).

Ia menjelaskan Peraturan Pemerintah yang mengatur penerimaan negara bukan pajak sudah hampir 10 tahun tidak berubah. Kenaikan ini juga bagian dari percepatan transformasi digital layanan pemerintah.

Dana dari kenaikan tarif akan digunakan untuk pemeliharaan alat guna mendorong optimasi layanan digital.

>>> 6 Kebiasaan Atlet di Hari Istirahat yang Bisa Ditiru Agar Tetap Bugar

"Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," kata Supratman.

Jumlah pemohon pelepasan status WNI tergolong sedikit, yaitu kurang dari 300 orang.

"Yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang," jelasnya.

Selain kenaikan tarif pelepasan status WNI, Supratman juga menyebut kenaikan tarif permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing tidak berdampak besar.

>>> Veda Ega Incar Tuah Sirkuit Asia di Sisa Musim Moto3 2026

Rata-rata pemohon merupakan orang dengan kemampuan finansial yang mumpuni.