Gaji prorate adalah pembayaran upah kepada karyawan yang bekerja hanya untuk sebagian periode dalam satu bulan.

Perhitungan ini penting bagi HR atau pemilik bisnis saat ada karyawan baru masuk pertengahan bulan, resign, cuti di luar tanggungan, atau mutasi.

>>> Polemik dr. Ayu ERHA dan Amanda Zahra: Kronologi Body Shaming, Etika Medis, hingga Sanksi Tegas Manajemen

Jika tidak dihitung dengan tepat, perusahaan bisa melanggar regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itu, pahami metode dan rumus yang benar.

Dasar Hukum Perhitungan Gaji Prorate

Perhitungan gaji prorate diatur dalam beberapa regulasi.

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (diperbarui PP No. 51 Tahun 2023) menjadi dasar utama perhitungan upah berbasis jam dan proporsional.

Kepmenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 mengatur formula upah sejam (1/173) yang lazim diadopsi perusahaan.

Sementara itu, UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 94 menyebutkan komponen gaji pokok minimal 75% dari total upah.

Metode Menghitung Gaji Prorate

Ada dua metode legal yang sering digunakan HR: berdasarkan jumlah hari kerja dan berdasarkan jumlah jam kerja. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.

Metode hari kerja menggunakan rasio jumlah hari kerja aktif terhadap total hari kerja efektif sebulan atau hari kerja standar perusahaan.

Rumusnya: Gaji Prorate = (Jumlah Hari Kerja Aktif / Total Hari Kerja Efektif) × Total Gaji Bulanan.

Metode jam kerja mengacu pada upah per jam yang dihitung dengan rumus: Upah per Jam = (1/173) × Total Gaji Bulanan.

Kemudian, Gaji Prorate = Jumlah Hari Kerja Aktif × Jam Kerja per Hari × Upah per Jam.

>>> Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 13 Juli 2026: Anjlok Rp 20 Ribu, Peluang 'Serok Bawah'?