Cara Menghitung Gaji Prorate Karyawan beserta Contoh Perhitungannya yang Benar
Gaji prorate adalah pembayaran upah kepada karyawan yang bekerja hanya untuk sebagian periode dalam satu bulan.
Perhitungan ini penting bagi HR atau pemilik bisnis saat ada karyawan baru masuk pertengahan bulan, resign, cuti di luar tanggungan, atau mutasi.
Jika tidak dihitung dengan tepat, perusahaan bisa melanggar regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itu, pahami metode dan rumus yang benar.
Dasar Hukum Perhitungan Gaji Prorate
Perhitungan gaji prorate diatur dalam beberapa regulasi.
PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (diperbarui PP No. 51 Tahun 2023) menjadi dasar utama perhitungan upah berbasis jam dan proporsional.
Kepmenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 mengatur formula upah sejam (1/173) yang lazim diadopsi perusahaan.
Sementara itu, UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 94 menyebutkan komponen gaji pokok minimal 75% dari total upah.
Metode Menghitung Gaji Prorate
Ada dua metode legal yang sering digunakan HR: berdasarkan jumlah hari kerja dan berdasarkan jumlah jam kerja. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
Metode hari kerja menggunakan rasio jumlah hari kerja aktif terhadap total hari kerja efektif sebulan atau hari kerja standar perusahaan.
Rumusnya: Gaji Prorate = (Jumlah Hari Kerja Aktif / Total Hari Kerja Efektif) × Total Gaji Bulanan.
Metode jam kerja mengacu pada upah per jam yang dihitung dengan rumus: Upah per Jam = (1/173) × Total Gaji Bulanan.
Kemudian, Gaji Prorate = Jumlah Hari Kerja Aktif × Jam Kerja per Hari × Upah per Jam.
>>> Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 13 Juli 2026: Anjlok Rp 20 Ribu, Peluang 'Serok Bawah'?
Update Terbaru
Bagasi Garuda Dihitung dari Jumlah Bawaan Mulai 1 September 2026
Senin / 13-07-2026, 13:22 WIB
Polri Serahkan Emas 74 Kg dan Uang Asing Kasus Febrie ke Kejagung
Senin / 13-07-2026, 13:22 WIB
Iran Kembali Serang Negara Arab, Saudi Jadi Pengecualian
Senin / 13-07-2026, 13:21 WIB
Polda NTT Tunda Pemeriksaan Empat Terlapor Kasus Intimidasi Dokter Icha
Senin / 13-07-2026, 13:21 WIB
Respons Kritik Tuchel, Kane Janji Inggris Menggila Lawan Argentina
Senin / 13-07-2026, 13:21 WIB
Asus Resmi Rilis Kontroler ROG Raikiri II Pro PC untuk Gamer Kompetitif
Senin / 13-07-2026, 13:21 WIB
5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Transaksi Cashless
Senin / 13-07-2026, 13:21 WIB
Galaxy XR Resmi Dijual di Inggris, Dapatkan Explorer Pack Gratis
Senin / 13-07-2026, 13:19 WIB
Swiss Murka, Aturan Baru FIFA dan IFAB Picu Kartu Merah Breel Embolo
Senin / 13-07-2026, 13:19 WIB
Mongol Langsung Terbang dari Bali demi Melayat Temon
Senin / 13-07-2026, 13:15 WIB
Apakah Parfum Scarlett Boleh Dipakai Sholat? Ini Penjelasan Hukumnya
Senin / 13-07-2026, 13:14 WIB
Kacamata Anti Radiasi: Efektifkah Cegah Mata Minus dan Lelah? Ini Kata Dokter
Senin / 13-07-2026, 13:14 WIB
5 Sepatu Lari Lokal Rekomendasi dr Tirta: Full Cushion hingga Carbon Plate
Senin / 13-07-2026, 13:14 WIB
Suzuki Produksi Massal Paket Modifikasi Jimny Gozel Outdoor Concept
Senin / 13-07-2026, 13:14 WIB







