Kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) memasuki babak baru.

Kortastipidkor Polri telah melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Agung dan menetapkan dua tersangka.

>>> Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Lini Belakang Messi Cs Jadi Sorotan

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menilai sengkarut kasus korupsi batu bara sebaiknya dimulai dari pemeriksaan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

"Kalau mau menyelidik sengkarut dan korupsi di batu bara, yang pertama harus diperiksa adalah Menteri ESDM, si bolu ketan!!

Di sana sumber masalahnya menurut yang saya dengar! ," kata Deddy.

Sebelumnya, Plt Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono membenarkan adanya pelimpahan tiga kasus korupsi dari Kortastipidkor Polri. Dari hasil penyidikan sementara, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta dan yang kedua berinisial F," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Dugaan korupsi ini menjadi salah satu biang kerok runtuhnya sistem kelistrikan di berbagai wilayah Indonesia akibat pasokan bahan bakar PLTU yang dimanipulasi.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Berdasarkan investigasi Kortastipidkor Polri, praktik lancung ini telah berlangsung sejak 2018 hingga 2026.

>>> Lionel Scaloni Akui Argentina Beruntung Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026

Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto menyebut dua korporasi diduga terlibat, yaitu PT OBP dan PT BRA.

Pihak kepolisian membeberkan sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku.

Pertama, manipulasi kualitas dokumen, di mana kualitas batu bara yang dikirim ke PLTU diubah secara sepihak dan tidak sesuai kontrak.