PDIP Tegaskan Kader yang Terjerat OTT KPK Langsung Dipecat
PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan memiliki aturan tegas terhadap kader yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kader yang terkena OTT akan langsung diberhentikan dari keanggotaan partai.
>>> 3 Warga Qatar Termasuk Anak-anak Terluka Akibat Puing Operasi Pencegat Rudal
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat menanggapi penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Etik merupakan kader PDIP.
"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah.
Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (12/7).
Mekanisme Internal Partai
Secara terpisah, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menjelaskan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan kader akan diproses melalui mekanisme internal partai.
DPD akan menyampaikan laporan kepada Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk dilakukan pemeriksaan sebelum penjatuhan sanksi.
"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Hugo.
>>> Bukan Menenangkan, 8 Kalimat Ini Malah Bikin Anak Tambah Cemas
Hugo juga menanggapi pernyataan KPK yang menduga Etik melanjutkan praktik pemerasan yang terjadi pada masa kepemimpinan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Sukoharjo.
"Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK resmi meningkatkan perkara dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan.
Lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Etik diduga menerima setoran yang berasal dari insentif pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
Etik memerintahkan Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?'
; 'kowe mrene kan ora bayar'; 'padakno karo Bapak'. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.
Update Terbaru
Fans Norwegia Bergembira di Awal, Berakhir Kecewa
Minggu / 12-07-2026, 16:07 WIB
Kota Bizantium yang Hilang Ditemukan di Oasis Dakhla Mesir
Minggu / 12-07-2026, 16:07 WIB
India Kutuk Serangan Kapal di Selat Hormuz, Satu Warga Hilang
Minggu / 12-07-2026, 16:07 WIB
Prabowo: 30 Tahun Terakhir Indonesia Dikuasai Paham Ekonomi Neoliberal
Minggu / 12-07-2026, 16:07 WIB
Prabowo Sindir Parpol: Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingan
Minggu / 12-07-2026, 16:07 WIB
Hampir 2 Juta Warga China Timur Dievakuasi Akibat Topan Bavi
Minggu / 12-07-2026, 16:06 WIB
Penembakan di Festival Jalanan Toronto, Dua Orang Tewas
Minggu / 12-07-2026, 16:06 WIB
Prabowo Turunkan Bunga Super Mikro Kredit KDMP Jadi 8 Persen
Minggu / 12-07-2026, 16:02 WIB
Mebius Dust Rilis Trailer Kedua Usai Tayang Perdana
Minggu / 12-07-2026, 16:02 WIB
Even the Student Council Has Its Holes! Rilis Trailer Karakter Hisako Kotobuki Jelang Tayang Oktober
Minggu / 12-07-2026, 16:02 WIB
9 Rekomendasi HP Murah Tapi Bagus Mulai Rp1,5 Jutaan, Layar AMOLED dan 5G
Minggu / 12-07-2026, 16:00 WIB
Komedian Temon Meninggal Dunia, Rekan dan Penggemar Berduka
Minggu / 12-07-2026, 15:52 WIB
Jorge Jesus Buka Suara soal Masa Depan Ronaldo di Timnas Portugal
Minggu / 12-07-2026, 15:52 WIB
Viral Pengendara Calya Ngamuk Rusak Mini Cooper di Sunter, Ini Sosok Glenn Victor yang Terancam Penjara
Minggu / 12-07-2026, 15:51 WIB







