PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan memiliki aturan tegas terhadap kader yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kader yang terkena OTT akan langsung diberhentikan dari keanggotaan partai.

>>> 3 Warga Qatar Termasuk Anak-anak Terluka Akibat Puing Operasi Pencegat Rudal

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat menanggapi penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Etik merupakan kader PDIP.

"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah.

Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (12/7).

Mekanisme Internal Partai

Secara terpisah, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menjelaskan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan kader akan diproses melalui mekanisme internal partai.

DPD akan menyampaikan laporan kepada Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk dilakukan pemeriksaan sebelum penjatuhan sanksi.

"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Hugo.

>>> Bukan Menenangkan, 8 Kalimat Ini Malah Bikin Anak Tambah Cemas

Hugo juga menanggapi pernyataan KPK yang menduga Etik melanjutkan praktik pemerasan yang terjadi pada masa kepemimpinan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Sukoharjo.

"Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK resmi meningkatkan perkara dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan.

Lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Etik diduga menerima setoran yang berasal dari insentif pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo.

Etik memerintahkan Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?'

>>> Siapa Anak dan Istri Jayden Adams? Pemain Sepakbola Timnas Afrika Selatan Usai Piala Dunia 2026 di Amerika, Bukan Orang Sembarangan?

; 'kowe mrene kan ora bayar'; 'padakno karo Bapak'. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.