Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicegah bepergian ke luar negeri.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
>>> 7 Tanda Kamu Hanya Dimanfaatkan Orang Lain Tanpa Disadari
Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, menyatakan pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat permohonan bernomor B/12730/VII/RES.
3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).
Ia menegaskan Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas," ujarnya di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
>>> Argentina Cetak Sejarah Baru Piala Dunia: Dua Gol di Dua Laga Extra Time
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.
Update Terbaru
13 Tokoh Asing Masuk Daftar Target Balas Dendam Iran
Senin / 13-07-2026, 08:18 WIB
Mobil Listrik Baru di Jepang Lebih Murah dari Bekas, Kok Bisa?
Senin / 13-07-2026, 08:17 WIB
Messi Sanjung Timnas Argentina yang 'Tidak Normal' di Piala Dunia 2026
Senin / 13-07-2026, 08:17 WIB
Saham Pendulang Cuan Pekan Ini: Energi hingga Perbankan Bisa Dilirik
Senin / 13-07-2026, 08:15 WIB
Bar di AS Sajikan Koktail dengan 'Surat Dokter' untuk Bolos Kerja
Senin / 13-07-2026, 08:14 WIB
Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu Tewaskan 13 Orang
Senin / 13-07-2026, 08:14 WIB
Messi Antusias Hadapi Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Senin / 13-07-2026, 08:14 WIB
Hasil Lelang Frekuensi: XLSmart Unggul di 700 MHz, Telkomsel di 2,6 GHz
Senin / 13-07-2026, 08:14 WIB
Kematian di Jalan AS Mendekati Rekor Terendah, Namun Pesepeda Meningkat
Senin / 13-07-2026, 08:14 WIB
AS Kembali Luncurkan Serangan Baru ke Iran, Targetkan Selat Hormuz
Senin / 13-07-2026, 08:14 WIB
Pemprov DKI Kebut Normalisasi Kali Ciliwung, Pembebasan Lahan Tanpa Perantara
Senin / 13-07-2026, 08:14 WIB
Kalah dari Daily Mail, Pangeran Harry Disebut Tak Punya Uang Bayar Biaya Kasus
Senin / 13-07-2026, 08:14 WIB
Bek Prancis Balas Komentar Menohok Yamal: Kami Tak Takut Siapa Pun
Senin / 13-07-2026, 08:14 WIB
5 Cushion Lokal Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat yang Sensitif
Senin / 13-07-2026, 08:03 WIB







