Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicegah bepergian ke luar negeri.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

>>> 7 Tanda Kamu Hanya Dimanfaatkan Orang Lain Tanpa Disadari

Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, menyatakan pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat permohonan bernomor B/12730/VII/RES.

3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).

Ia menegaskan Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas," ujarnya di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

>>> Argentina Cetak Sejarah Baru Piala Dunia: Dua Gol di Dua Laga Extra Time

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.