Selain itu, Suhardiman juga tengah menjalani proses hukum atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebelumnya, pada Jumat (3/7), Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi yang diduga diberikan oleh Suhardiman kepada KPK.

Laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

Hasil dari proses tersebut nantinya akan menentukan apakah laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.

Mekanisme pelaporan gratifikasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Berdasarkan ketentuan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli berpotensi tidak diproses lebih lanjut.

>>> Wagub Jabar Ungkap ASN Kecanduan Judi Online hingga Rp800 Juta

Pasal 14 peraturan tersebut menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan; penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau patut diduga terkait tindak pidana.