Sementara Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), Andri memohon hakim mempertimbangkan tiga hal sebelum menjatuhkan putusan.

Pertama, ia belum pernah dihukum pidana. Kedua, ia sebagai karyawan hanya mematuhi perintah atasan.

Ketiga, ia mempunyai keluarga, istri, dan satu orang anak yang masih berusia 2 tahun 7 bulan yang masih membutuhkan banyak perhatian.

"Saya memohon kebijaksanaan dan putusan sesuai hati nurani yang mulia Majelis Hakim berdasarkan seberapa besar kesalahan saya. Mohon putusan seadil-adilnya," katanya.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, John Field dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini John Field telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Selain John Field, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa lain yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

>>> 3 Rekomendasi Parfum Vanilla Lokal yang Tidak Bikin Eneg, Wangi Elegan untuk Sehari-hari

Jaksa menuntut keduanya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200.000.000 subsider pidana kurungan 80 hari.