Pergub NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Beli BBM, Warga Protes Keras
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 mendapat penolakan keras dari warga Kabupaten Manggarai Timur. Aturan itu melarang kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM subsidi.
Warga menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar masalah dan berpotensi melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.
>>> Anthropic Buka Beasiswa AI dengan Gaji Rp1,5 Miliar per Tahun
Penolakan disampaikan dalam forum reses anggota DPRD NTT Yohanes Rumat di Kampung Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Minggu (28/6).
Mereka meminta DPRD NTT menyampaikan aspirasi agar aturan dikaji ulang sebelum diberlakukan sepenuhnya. Titik persoalan utama adalah ketidaksesuaian kebijakan dengan kondisi ekonomi warga setempat.
Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro dengan pendapatan tidak menentu.
Kepala Desa Bangka Kantar, Adrianus Mansi Jehamu, menegaskan keterlambatan bayar pajak bukan kesengajaan, melainkan keterbatasan kemampuan.
"Jangan hukum rakyat dua kali. Sudah kena denda keterlambatan, lalu akses BBM bersubsidi ditutup.
Ini seperti memukul yang sudah terjatuh," tegasnya.
Ia memperkirakan pembatasan ini akan menaikkan biaya angkut hasil pertanian dan distribusi barang, sehingga harga kebutuhan pokok di daerah terpencil melonjak.
Isi Pergub yang Dipersoalkan
Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT.
>>> Boy Arnez Ukir Sejarah, Pemain Indonesia Pertama Raih 4 MVP Bergengsi
Namun, pendekatan ini dinilai terlalu keras dan tidak berkeadilan.
Warga mempersoalkan Pasal 5 tentang Optimalisasi PKB dan PBBKB untuk kendaraan bermotor dalam daerah.
Ayat 1 menyebut kendaraan yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi di seluruh SPBU di NTT. Ayat 3 mengatur identifikasi kendaraan dilakukan secara manual dan elektronik.
Update Terbaru
Ironi AI: Pekerja yang Dibayar untuk Melatih Chatbot Justru Gunakan AI untuk Menipu
Senin / 29-06-2026, 13:23 WIB
Polusi Cahaya Bikin Ikan Hidup Sengsara, Temuan Peneliti
Senin / 29-06-2026, 13:23 WIB
PIKKO Bantah Tudingan Kemenperin Abai pada Industri Otomotif
Senin / 29-06-2026, 13:19 WIB
Wamen UMKM Dorong Penyalur KUR Perluas Akses Pembiayaan di Indonesia Timur
Senin / 29-06-2026, 13:18 WIB
Cara Cek Kelayakan Penerima Bansos 2026 Berdasarkan 5 Kriteria Data Desil
Senin / 29-06-2026, 13:18 WIB
Aturan Baru Outsourcing Terbit Juli, Hanya 4 Pekerjaan Boleh Alih Daya
Senin / 29-06-2026, 13:15 WIB
Bukan Cuma Pola Makan, Perlemakan Hati Juga Dipengaruhi Faktor Lain
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Bos Honda Pastikan Veda Ega Tak Cedera Usai Kecelakaan di Moto3 Belanda
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Legislator PKB Desak Setop Latihan Militer Kopdes Merah Putih
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
WHO: 1.300 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas di Eropa
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Indonesia Dihentikan Thailand di Perempat Final Kejuaraan Asia Junior
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Isak Tangis Kerabat Pecah saat Misa Pemakaman Dokter Icha
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Jepang Percaya Diri Hadapi Brasil di Babak Gugur Piala Dunia 2026
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Mensos: Kejujuran Kunci Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat
Senin / 29-06-2026, 13:13 WIB






