Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 mendapat penolakan keras dari warga Kabupaten Manggarai Timur. Aturan itu melarang kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM subsidi.

Warga menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar masalah dan berpotensi melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.

>>> Anthropic Buka Beasiswa AI dengan Gaji Rp1,5 Miliar per Tahun

Penolakan disampaikan dalam forum reses anggota DPRD NTT Yohanes Rumat di Kampung Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Minggu (28/6).

Mereka meminta DPRD NTT menyampaikan aspirasi agar aturan dikaji ulang sebelum diberlakukan sepenuhnya. Titik persoalan utama adalah ketidaksesuaian kebijakan dengan kondisi ekonomi warga setempat.

Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro dengan pendapatan tidak menentu.

Kepala Desa Bangka Kantar, Adrianus Mansi Jehamu, menegaskan keterlambatan bayar pajak bukan kesengajaan, melainkan keterbatasan kemampuan.

"Jangan hukum rakyat dua kali. Sudah kena denda keterlambatan, lalu akses BBM bersubsidi ditutup.

Ini seperti memukul yang sudah terjatuh," tegasnya.

Ia memperkirakan pembatasan ini akan menaikkan biaya angkut hasil pertanian dan distribusi barang, sehingga harga kebutuhan pokok di daerah terpencil melonjak.

Isi Pergub yang Dipersoalkan

Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT.

>>> Boy Arnez Ukir Sejarah, Pemain Indonesia Pertama Raih 4 MVP Bergengsi

Namun, pendekatan ini dinilai terlalu keras dan tidak berkeadilan.

Warga mempersoalkan Pasal 5 tentang Optimalisasi PKB dan PBBKB untuk kendaraan bermotor dalam daerah.

Ayat 1 menyebut kendaraan yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi di seluruh SPBU di NTT. Ayat 3 mengatur identifikasi kendaraan dilakukan secara manual dan elektronik.