Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini bisa dilakukan secara mencicil melalui Koperasi Desa Merah Putih. Program ini disediakan oleh Samsat Kabupaten Bekasi.

Kepala Samsat Kabupaten Bekasi Fajar Nugraha mengatakan inovasi ini bertujuan meringankan beban pengeluaran masyarakat per bulan. Selain itu, warga tidak perlu mengantre lama di kantor Samsat.

>>> Liburan ke Thailand Wajib Isi THIM Mulai Agustus 2026

Program tersebut dinamakan Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes). Pembayaran bisa dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi.

Koperasi Desa yang Sudah Melayani

Samkopdes sudah beroperasi di sejumlah desa, antara lain Desa Sukasari (Kecamatan Serangbaru), Desa Sukaresmi dan Desa Serang (Cikarang Selatan), serta Desa Pasir Gombong (Cikarang Utara).

Selain itu, ada Desa Karangsatria (Tambun Utara), Desa Jayamukti (Cikarang Pusat), serta Desa Ragemanunggal dan Desa Kertarahayu (Kecamatan Setu).

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Bekasi Eko Prasetyo menambahkan, loket di koperasi desa mampu menjawab masalah jarak dan keterbatasan keuangan masyarakat.

>>> Kakek 75 Tahun Jadi Influencer Kecantikan demi Biayai Pengobatan Cucu

Sistem cicilan dinilai menguntungkan semua pihak.

"Buruh tidak kehilangan jam kerja, pengusaha pabrik senang karena produktivitas terjaga, pemerintah daerah senang karena penerimaan naik," ujar Eko.

Ia menekankan masyarakat merasa dilayani, bukan dipersulit.

>>> 10 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Menghambat Kecerdasan

Sebelumnya, cicilan PKB juga sudah bisa dilakukan melalui T-Samsat di Jawa Barat (Bank BJB), Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB) di Banten (Bank Banten), dan menggunakan kartu kredit seperti di Bank Mandiri.