Bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah ditangkap di Maroko.

Ia menjadi buronan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana nasabah asuransi.

in1

>>> Uruguay Hadapi Laga Hidup Mati Kontra Spanyol di Piala Dunia 2026

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyebut Michael Steven ditangkap otoritas Maroko pada 12 Maret 2026. Penangkapan dilakukan berdasarkan permintaan Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Setelah proses hukum berjalan, Pemerintah Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi Indonesia pada 12 Juni 2026.

Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Michael resmi diserahkan Kerajaan Maroko kepada Hubinter Polri pada Sabtu (20/6) dan langsung dibawa ke Indonesia sehari setelahnya.

"Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Untung dalam keterangannya.

Michael merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Para tersangka diduga menginvestasikan premi produk asuransi K-LITA (Kresna Link Investa) dan PIK (Protekto Investa Kresna) ke saham atau efek terafiliasi melebihi ketentuan OJK.

Selain itu, mereka diduga tidak menyampaikan perkembangan investasi maupun nilai aktiva bersih kepada pemegang polis. Akibatnya, investor disebut mengalami kerugian sekitar Rp337,4 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 103 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Siapa Michael Steven?

Nama Michael Steven bukan sosok baru di industri jasa keuangan Indonesia.