Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses ekstradisi buron Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akan diputuskan oleh Pengadilan Singapura pada Agustus 2026.

Pernyataan itu disampaikan Supratman usai menghadiri acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

in1

>>> Harga Minyak Goreng Superindo 19 Juni 2026 Turun Lewat Promo Pekan Ini

Ia menjelaskan bahwa ekstradisi Tannos masih terus berproses setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik tersebut.

"Masih ada dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kalau nggak salah di bulan Agustus, akan diputuskan di Pengadilan Singapura," tutur Supratman.

Setelah permohonan ekstradisi Tannos ditolak Pengadilan Tinggi Singapura pada 29 Mei lalu, persidangan committal hearing akan kembali digelar pada Agustus 2026.

Sidang tersebut akan mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing pihak, yaitu pemerintah Indonesia yang diwakili Kantor Jaksa Agung (AGC) Singapura dan penasihat hukum Paulus Tannos.

Sidang committal hearing dengan agenda pendapat akhir merupakan tahap penentuan di pengadilan. Hakim akan mendengarkan argumen dan kesimpulan penutup sebelum mengeluarkan surat perintah penyerahan (committal order).

>>> Wapres Gibran Prioritaskan Revitalisasi Sekolah 3T di Ende NTT

Sebelumnya, Menkum menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah gugatan Tannos terkait ekstradisi ditolak.

"Kami di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut," ujar Supratman.

KPK juga berkomitmen menuntaskan perkara yang melibatkan Tannos bila ekstradisi terealisasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan pentingnya kehadiran tersangka di Indonesia untuk memastikan proses peradilan berjalan efektif.

Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.

>>> Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Semar Nusantara 19 Juni 2026 Bergerak

Saat ini, Paulus Tannos sudah ditangkap oleh otoritas Singapura. Pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi kepada pemerintah Singapura.