Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan Paulus Tannos akan mempercepat proses ekstradisi ke Indonesia.

Paulus Tannos merupakan buron dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik. Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat (05/06/2026).

>>> Pemko Medan Gandeng Gerakan Sosial KBB untuk Benahi Kawasan Belawan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa langkah hukum terbaru di Singapura ini mempermudah upaya pemulangan tersangka. Selama ini, keberadaan tersangka di luar negeri menjadi tantangan bagi penyidik.

"Sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Budi Prasetyo.

Paulus Tannos telah ditahan oleh otoritas Singapura sejak Januari 2025. Proses persidangan berlangsung selama satu tahun di negara tersebut.

>>> Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh 22,1 Persen hingga Mei 2026

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lembaga antikorupsi itu terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum serta aparat penegak hukum di dalam dan luar negeri.

Di sisi lain, Paulus Tannos bersama kuasa hukumnya berdalih bahwa penangkapan oleh Lembaga Antikorupsi Singapura tidak sah.

>>> OJK Pastikan Fundamental Pasar Modal Indonesia Tetap Terjaga

Mereka mengklaim otoritas Singapura belum bisa menunjukkan dokumen asli surat penangkapan dari KPK.