Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menggratiskan biaya pengurusan sertifikat mutu hasil perikanan. Kebijakan ini berlaku untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri maupun diekspor.

Langkah tersebut diumumkan pada Jumat (19/6/2026) sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat. KKP juga ingin mempermudah masyarakat mengembangkan sektor perikanan dari hulu ke hilir.

in1

>>> Kemnaker Mediasi PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan bahwa segala pungutan dalam proses sertifikasi adalah tidak resmi.

"Bagi para pelaku usaha, mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apapun, alias gratis," ujarnya.

Proses gratis tersebut mencakup pengajuan, pendaftaran, audit atau inspeksi oleh Inspektur Mutu, hingga penerbitan sertifikat mutu. KKP kini menyediakan sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan tanpa biaya.

Sembilan Jenis Sertifikasi Gratis

Sembilan jenis sertifikasi yang digratiskan meliputi SKP, HACCP, CBIB, CPIB benih, CPPIB, CPOIB, CDOIB, SPDI, dan CPIB kapal.

Setiap layanan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas atau Service Level Agreement (SLA).

>>> Cara Konsumsi Kafein yang Salah Bisa Picu Migrain

Misalnya, Sertifikat Kelayakan Pengolahan akan terbit tujuh hari setelah dokumen diunggah lengkap. Sementara untuk HACCP dan sertifikasi lainnya, waktu penerbitan selama sepuluh hari.

Meski gratis, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar seperti izin KKPRL, Persetujuan Lingkungan, PBG, SLF, dan Sertifikat standar.

Jika tidak, permohonan akan tertolak otomatis oleh sistem OSS.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi akun media sosial resmi Badan Mutu atau melalui email set.

bppmhkp@kkp. go.

>>> Polisi Tangkap Remaja Pelaku Duel Maut di Cilincing Jakarta Utara

id.