Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan peninjauan yudisial Paulus Tannos.

Lembaga antirasuah menilai keputusan ini membuka jalan baru dan mempercepat proses pemulangan buron kasus korupsi KTP Elektronik tersebut.

>>> Fitur Active Yaw Control Bikin Mitsubishi Xforce Stabil dan Nurut di Tikungan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo berharap ekstradisi Paulus Tannos dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

"Sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Budi, Jumat (05/06/2026).

Kuasa Hukum Siap Banding

Di sisi lain, kuasa hukum Paulus Tannos, Suang Wijaya, menyatakan pihaknya sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap langkah hukum berikutnya.

Tim hukum mempelajari putusan pengadilan secara rinci dan membuka kemungkinan membawa kasus ini ke Pengadilan Banding Singapura.

>>> Dosen Unud Minta Bali Tiru Penghijauan Yogyakarta dengan Pohon Asam

Menurut Suang, pengadilan sebenarnya menerima argumentasi bahwa Menteri Hukum Singapura wajib memastikan permintaan ekstradisi memenuhi Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.

"Ini merupakan penegasan penting atas mekanisme perlindungan dalam kerangka ekstradisi Singapura," ujar Suang dalam siaran pers, Jumat (05/06/2026).

Tim pengacara mengingatkan bahwa peninjauan yudisial ini hanya satu bagian dari rangkaian proses hukum yang berjalan di Singapura.

Proses Committal Proceedings atau sidang penentuan kelayakan ekstradisi masih berlangsung dan dijadwalkan kembali pada Agustus 2026.

>>> PT Fauzi Panca Manunggal Luncurkan Panca Residence Ciracas, Hunian TOD di Jakarta Timur

"Klien kami terus menggunakan hak-hak hukumnya melalui pengadilan Singapura, dan kami sedang menyiapkan pengajuan tertulis yang komprehensif," kata Suang.