Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan anak berusia 14 tahun di Lombok Barat yang ijazahnya dibakar oleh ayahnya tetap bisa melanjutkan sekolah.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu mengatakan fokus utama adalah agar korban tetap menempuh pendidikan, baik di sekolah sebelumnya maupun sekolah lain yang menjadi mitra Dinas Sosial PPPA Provinsi NTB.

in1

>>> Makin Banyak Anak Alami Pubertas Dini, Dokter Kandungan Waspadai Gangguan Hormon

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lombok Barat dan UPTD PPA NTB untuk menangani kasus ini.

UPTD PPA Lombok Barat telah melakukan penjangkauan awal ke keluarga korban dan terlapor, serta berkoordinasi dengan kepala dusun setempat.

Namun, saat penjangkauan, korban masih enggan bertemu dengan tim UPTD PPA sehingga asesmen awal belum bisa dilakukan.

Kementerian PPPA akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

Menurut Titi, kasus ini merupakan gambaran permasalahan klasik perkawinan anak di Lombok Barat akibat pemahaman adat yang ketat dan rendahnya kapasitas pengasuhan orang tua.

>>> Kemenag NTB Usulkan Moratorium Pendirian Pondok Pesantren Baru

Sebelumnya, seorang ayah membakar ijazah dan perlengkapan sekolah anaknya karena kecewa anaknya pulang malam bersama terlapor.

Ayah korban kemudian meminta terlapor bertanggung jawab dan menikahi korban demi menghindari fitnah, sesuai budaya setempat yang melarang perempuan keluar rumah hingga malam.

Korban dan terlapor telah menikah siri pada 13 Juni 2026.

Anak saat ini masih terdaftar sebagai siswi SMP di pondok pesantren di Lombok Barat, namun belum melanjutkan aktivitas sekolah pasca-viralnya kasus ini.

>>> Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi Usai Moratorium Dapur MBG

Provinsi NTB mencatat angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia, dipengaruhi adat, budaya, ekonomi, rendahnya kapasitas pengasuhan, dan faktor lainnya.