Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat mengusulkan moratorium atau penghentian sementara izin pembangunan pondok pesantren baru.

Usulan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengoptimalkan operasional 998 pondok pesantren yang telah berdiri di Pulau Lombok dan Sumbawa.

in1

>>> Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi Usai Moratorium Dapur MBG

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menyatakan jumlah pesantren saat ini hampir seribu dan dinilai sudah sangat mencukupi.

"Saya kira kita moratorium pendirian ponpes. Alasannya kita efektifkan semua yang ada," ujarnya Jumat (19/6/2026).

Zamroni menegaskan usulan ini bukan karena maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pesantren, melainkan untuk mengefektifkan keberadaan pesantren yang sudah ada.

Moratorium diusulkan tanpa batas waktu tertentu hingga evaluasi selesai dilakukan.

>>> PSOI Dukung Anggaran Multiyears untuk Pelatnas Selancar

Kewenangan Izin di Tangan Pusat

Meskipun pengajuan izin pesantren baru melalui daerah, kewenangan penuh penerbitan izin berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Agama.

Zamroni mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah pengajuan izin baru karena prosesnya melalui beberapa tahapan: kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Selama moratorium, Kanwil Kemenag NTB akan melakukan evaluasi terhadap pesantren yang ada, termasuk fasilitas dan sarana prasarana.

Evaluasi ini melibatkan pemerintah daerah dan pusat, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

>>> Hajime Moriyasu Rombak Lini Depan Jepang Hadapi Tunisia

Sebelumnya, Ketua Forum Kerjasama Pondok Pesantren Provinsi NTB, TGH. Mahalli Fikri, juga mengusulkan moratorium serupa.