Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan UPTD PPA Lombok Barat dan NTB untuk memastikan seorang anak perempuan berusia 14 tahun tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Ijazah dan perlengkapan sekolah korban dibakar oleh ayahnya sendiri. Peristiwa ini dipicu oleh kekhawatiran sang ayah terhadap anaknya yang pulang malam bersama seorang laki-laki.

in1

>>> Rihanna Pamerkan Gelang Berlian Rp 4,5 Miliar Pemberian Keluarga Ambani

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu mengatakan fokus utama adalah agar korban tetap menempuh pendidikan, baik di sekolah sebelumnya maupun sekolah lain yang menjadi mitra Dinsos PPPA Provinsi NTB.

UPTD PPA Lombok Barat telah melakukan penjangkauan awal ke keluarga korban, keluarga terlapor, dan berkoordinasi dengan kepala dusun setempat.

Namun korban masih enggan bertemu tim UPTD PPA sehingga asesmen awal belum bisa dilakukan.

>>> IHSG Melonjak 4,95 Persen ke Level 6.177,13

Menurut Titi, kasus ini merupakan masalah klasik perkawinan anak di Lombok Barat. Hal itu dipengaruhi pemahaman adat yang ketat dan rendahnya kapasitas pengasuhan orang tua.

Korban dan terlapor telah menikah siri pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Anak tersebut masih terdaftar sebagai siswi SMP di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat, namun belum melanjutkan aktivitas sekolah pasca-viralnya kasus ini.

>>> 4 Cushion Tahan Keringat untuk Aktivitas Seharian, Makeup Tetap Rapi

Provinsi NTB tercatat menyumbang angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Kementerian PPPA akan terus memantau penanganan kasus ini.