Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menerbitkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

in1

>>> 1.019 Pelajar SD-SMP di Jakarta Barat Terima Beasiswa Indonesia Pintar

Langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menjadi instrumen pendukung program swasembada pangan.

Tito mengatakan kebijakan tersebut menerjemahkan ketentuan mengenai Lahan Baku Sawah. Presiden memiliki program swasembada pangan dan Menteri Pertanian mengharapkan lahan di daerah tetap terjaga.

Perpres mengatur bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan bersumber dari Lahan Baku Sawah (LBS). Lahan yang masuk kategori LBS tidak dapat dialihfungsikan.

Namun, sejumlah daerah telah mengonversi lahan menjadi kawasan perumahan maupun komersial. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah dan pengembang.

>>> Sudinhub Jaktim Angkut Motor Parkir di Trotoar Jatinegara

Melalui SEB, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan 87 persen LBS dihitung pada tingkat provinsi, bukan kabupaten/kota. Gubernur dapat mengupayakan penyesuaian atau kompensasi melalui daerah lain.

Tito menilai kebijakan ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pengembang, dan proses sertifikasi lahan tanpa mengurangi target perlindungan lahan pertanian.

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara swasembada pangan dan penyediaan hunian bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

>>> Legislator: Penguatan IHSG dan Rupiah Sinyal Ekonomi Membaik

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan sedikitnya 87 persen dari total 7,348 juta hektare Lahan Baku Sawah nasional harus dilindungi dari alih fungsi.