Mendagri dan ATR/BPN Terbitkan Pedoman Perlindungan Lahan Pertanian

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menerbitkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
>>> 1.019 Pelajar SD-SMP di Jakarta Barat Terima Beasiswa Indonesia Pintar
Langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menjadi instrumen pendukung program swasembada pangan.
Tito mengatakan kebijakan tersebut menerjemahkan ketentuan mengenai Lahan Baku Sawah. Presiden memiliki program swasembada pangan dan Menteri Pertanian mengharapkan lahan di daerah tetap terjaga.
Perpres mengatur bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan bersumber dari Lahan Baku Sawah (LBS). Lahan yang masuk kategori LBS tidak dapat dialihfungsikan.
Namun, sejumlah daerah telah mengonversi lahan menjadi kawasan perumahan maupun komersial. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah dan pengembang.
>>> Sudinhub Jaktim Angkut Motor Parkir di Trotoar Jatinegara
Melalui SEB, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan 87 persen LBS dihitung pada tingkat provinsi, bukan kabupaten/kota. Gubernur dapat mengupayakan penyesuaian atau kompensasi melalui daerah lain.
Tito menilai kebijakan ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pengembang, dan proses sertifikasi lahan tanpa mengurangi target perlindungan lahan pertanian.
Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara swasembada pangan dan penyediaan hunian bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
>>> Legislator: Penguatan IHSG dan Rupiah Sinyal Ekonomi Membaik
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan sedikitnya 87 persen dari total 7,348 juta hektare Lahan Baku Sawah nasional harus dilindungi dari alih fungsi.
Update Terbaru
Brasil Bidik Kemenangan Perdana Lawan Haiti di Piala Dunia 2026
Sabtu / 20-06-2026, 01:35 WIB
Jadwal Piala Dunia 2026: Amerika Serikat vs Australia 20 Juni 2026
Sabtu / 20-06-2026, 01:35 WIB
Bisakah Semut Amazon Benar-benar Melahap Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya
Sabtu / 20-06-2026, 01:32 WIB
Penjualan EV Global Hanya Naik 0,9%, Amerika Utara Anjlok 26%
Sabtu / 20-06-2026, 01:25 WIB
Lubang Hitam Purba Berkedip dari Luar Angkasa Terdeteksi
Sabtu / 20-06-2026, 01:04 WIB
Raychell, Emi Nitta, dan Haruna Luna Meriahkan Japan Weekend Madrid
Sabtu / 20-06-2026, 00:48 WIB
Pengusaha Mobil Bekas di Utah Diduga Palsukan Dokumen untuk Jual Mobil Rusak
Sabtu / 20-06-2026, 00:48 WIB
Tsutomu Takahashi Ungkap Inspirasi di Balik Guitar Shop Rosie dan Jumbo Max
Sabtu / 20-06-2026, 00:44 WIB
BPBD Pastikan Karhutla di Aceh Barat Berhasil Dipadamkan
Sabtu / 20-06-2026, 00:44 WIB
Dokter Tifa Jalani Rawat Inap Akibat GERD Kambuh dan Stres Tinggi
Sabtu / 20-06-2026, 00:36 WIB
SpaceX: Dari Startup Ambisius hingga Penguasa Luar Angkasa
Sabtu / 20-06-2026, 00:35 WIB
DPR Tindaklanjuti Aspirasi Mahasiswa soal BBM hingga MBG
Sabtu / 20-06-2026, 00:32 WIB
Pria Diduga Bunuh Istri di Angke Jakbar Diringkus Polisi
Sabtu / 20-06-2026, 00:32 WIB
Kementerian Kebudayaan akan renovasi lanjutan rumah Tan Malaka di Sumbar
Sabtu / 20-06-2026, 00:30 WIB






