Aturan tersebut diharapkan dapat memperjelas batasan, tanggung jawab, serta standar penyampaian informasi keuangan di ruang digital.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.

in1

Satgas PASTI juga akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD ilegal.

Calvin turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran platform aset kripto ilegal dan hanya bertransaksi melalui platform yang telah berizin.

Masyarakat diharapkan menerapkan prinsip Legal dan Logis atau 2L, yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK, serta mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.

>>> Kementerian PKP Renovasi 11 Rumah Tak Layak Huni di Matraman

"Pengawasan yang semakin kuat, peningkatan literasi, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan, optimistis industri aset kripto Indonesia dapat berkembang lebih aman, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi digital nasional," tutup Calvin.