Pemkot Bandung Kaji Gratiskan Warga Masuk Taman Tegallega
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji kemungkinan menggratiskan akses masuk ke Taman Tegallega.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan ruang publik agar lebih nyaman, aman, dan mudah diakses masyarakat.
>>> Strategi Nutrisi untuk Jaga Performa Pelari Endurance Jarak Jauh
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan retribusi masuk sebesar Rp2.000 saat ini masih memiliki dasar hukum berupa peraturan wali kota (Perwal).
Ia sedang mempelajari aturan tersebut untuk kemudian dicabut jika memungkinkan.
"Sekarang saya sedang mengkaji, bagaimana caranya supaya bisa gratis. Saya sedang mempelajari dulu aturan itu untuk kemudian bisa dicabut," kata Farhan di Bandung, Jumat.
Menurut Farhan, keinginan menggratiskan akses masuk bukan berarti mengabaikan pengelolaan kawasan.
Sebaliknya, Pemkot Bandung ingin memastikan seluruh warga memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan ruang publik sebagai tempat rekreasi, olahraga, dan interaksi sosial.
Penataan Ulang Taman Tegallega
Farhan menjelaskan Taman Tegallega saat ini memiliki fungsi yang sangat beragam, sehingga membutuhkan penataan yang lebih komprehensif.
>>> PT Dua Samudera Perkasa Gelar Program Kepemimpinan untuk Karyawan
Kawasan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, tetapi juga menjadi lokasi berbagai aktivitas masyarakat.
"Tegallega sekarang fungsinya campur. Ada ruang terbuka hijau, ada sarana olahraga, ada tempat usaha masyarakat, bahkan ada fasilitas pengolahan sampah.
Karena itu kami sedang melakukan penataan ulang supaya semuanya tertata dengan baik," kata Farhan.
Ia menilai konsep penataan ruang publik ke depan harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat tanpa mengurangi kualitas lingkungan maupun kenyamanan pengunjung.
Pemkot Bandung ingin memastikan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat.
Farhan berharap proses evaluasi terhadap perwal mengenai retribusi Tegallega dapat segera selesai, sehingga keputusan terbaik dapat diambil tanpa mengganggu pengelolaan kawasan.
>>> Kementan: Indonesia Penuhi Standar Swasembada Pangan FAO
"Kami ingin ruang publik di Kota Bandung benar-benar menjadi milik masyarakat. Nyaman digunakan, aman, tertata, dan kalau memungkinkan bisa diakses tanpa membebani masyarakat dengan biaya masuk," ujarnya.
Update Terbaru
PPKGBK Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Telanjur Reservasi Gagal Check In
Jumat / 19-06-2026, 16:57 WIB
Penerimaan Pajak Neto Tembus Rp940,31 Triliun hingga 16 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 16:56 WIB
Psikolog Ungkap 5 Kebiasaan Orang Bahagia untuk Tingkatkan Kepuasan Hidup
Jumat / 19-06-2026, 16:56 WIB
5 Makanan Alami Pengganti Suplemen untuk Tubuh
Jumat / 19-06-2026, 16:56 WIB
Ghana Tekuk Panama 1-0 Lewat Gol Caleb Yirenkyi di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 16:56 WIB
Promotor Tambah Hari Konser BTS Arirang di Jakarta Jadi Tiga Hari
Jumat / 19-06-2026, 16:56 WIB
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Pemerasan WNA
Jumat / 19-06-2026, 16:55 WIB
PLN EPI Rampungkan Penyambungan Pipa Gas Ruas WNTS-Pemping
Jumat / 19-06-2026, 16:55 WIB
Ekonom: Defisit di Bawah 3 Persen Modal Penting Jaga Persepsi Pasar
Jumat / 19-06-2026, 16:55 WIB
AHY Prioritaskan Renovasi Sekolah di Daerah 3T dan Perbatasan
Jumat / 19-06-2026, 16:55 WIB
Pemkot Bandung Koordinasi dengan Pemprov Jabar Perbaiki Jalan Pasteur
Jumat / 19-06-2026, 16:55 WIB
MSCI Segera Umumkan Status Pasar Negara Berkembang Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 16:55 WIB
Panselnas Hapus Penalti Rp 100 Juta dalam Seleksi KDKMP dan KNMP
Jumat / 19-06-2026, 16:54 WIB
Google Luncurkan Home Speaker dengan AI Gemini, Kembali ke Pasar Speaker Pintar
Jumat / 19-06-2026, 16:53 WIB






