PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) optimistis bisnis kartu kredit akan terus tumbuh setelah Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi hingga 31 Desember 2026.

Stimulus tersebut mencakup batas pembayaran minimum sebesar 5 persen dari total tagihan dan denda keterlambatan maksimal 1 persen atau paling banyak Rp100.000.

in1

>>> Profil Rahadian M Saputra Pria Berkebaya di Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran yang Kini Sampaikan Permohonan Maaf: Umur, Agama dan IG

VP Credit Cards Group Bank Mandiri, Agus Hendra Purnama, mengatakan perpanjangan kebijakan akan mendorong peningkatan volume, frekuensi transaksi, dan jumlah kartu kredit yang beredar.

Fasilitas pembayaran minimum 5 persen banyak digunakan nasabah segmen menengah berpendapatan tetap untuk mengelola arus kas jangka pendek.

Hingga Mei 2026, frekuensi transaksi kartu kredit Bank Mandiri naik 10 persen secara tahunan (YoY), sementara nilai transaksi meningkat 20,3 persen YoY berkat program promosi.

>>> Rahadian M Saputra Pria Berkebaya di Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran Sampaikan Permintaan Maaf

Manajemen juga menjalankan mitigasi risiko untuk menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) tetap aman. Agus menyebut rasio NPL kartu kredit Bank Mandiri masih terjaga.

Strategi ke depan difokuskan pada penguatan segmen affluent melalui akuisisi nasabah berkualitas, optimalisasi cross-selling, dan penawaran manfaat premium.

Inovasi digital seperti virtual card untuk QRIS, e-commerce, penarikan tunai, dan fitur Tap to Pay di aplikasi Livin' by Mandiri turut mendukung optimisme pertumbuhan.

>>> Klaim Reward Eksklusif Lewat Kode Redeem Anime Apocalypse Mei 2026

Kombinasi relaksasi regulasi, kenaikan transaksi ritel, dan inovasi digital diproyeksikan menjadi pendorong utama kinerja bisnis kartu kredit Bank Mandiri.