Pemerintah resmi mengeksekusi kembali aset negara seluas 13,6 hektare di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

Lahan tempat Hotel Sultan tersebut sebelumnya diduduki selama 50 tahun oleh PT Indobuildco.

in1

>>> Cara Mendapatkan Layanan Cuci Darah Gratis dari BPJS Kesehatan

Pengambilalihan lahan yang terafiliasi dengan keluarga Sutowo ini dilakukan menyusul putusan perkara Nomor 208/PDT. G/2025/PN.

JKT. PST mengenai perbuatan melawan hukum dan perkara Nomor 287/PDT.

G/2025/PN. JKT.

PST terkait wanprestasi.

Langkah penertiban ini menjadi landasan hukum kuat bagi negara untuk menguasai kembali seluruh kawasan tersebut. Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco resmi berakhir dan ditolak oleh pemerintah.

Arahan Presiden dan Dampak bagi Karyawan

Wakil Menteri Sekretaris Negara I Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa proses eksekusi ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden menginstruksikan agar seluruh fasilitas milik negara dipergunakan penuh demi kemaslahatan publik.

"Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang di Kompleks GBK, Kamis (18/6/2026).

Sejarah kepemilikan aset ini berawal dari akuisisi lahan oleh pemerintah pada 1959 untuk Asian Games IV.

Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin memberikan izin pembangunan hotel kepada PT Indobuildco pada 1971 dengan HGB pertama terbit pada 1973.

"Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya.

Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang.

Pihak manajemen PT Indobuildco belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dihubungi terkait tindakan eksekusi tersebut.