Mengenai dampak pengambilalihan terhadap mata pencaharian ratusan karyawan, pihak kementerian memastikan akan memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak ketenagakerjaan secara transparan.

Wakil Menteri Sekretariat Negara II Juri Ardiantoro mengonfirmasi bahwa Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan menginventarisasi dan membuka komunikasi interaktif dengan para pekerja.

in1

>>> Meksiko vs Korea Selatan Perebutkan Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026

"Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan.

Kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," ujar Juri.

Pemerintah juga mendirikan posko pengaduan resmi untuk memfasilitasi proses pendaftaran ulang.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengonfirmasi pendirian posko verifikasi data karyawan serta koordinasi intensif bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tentu kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker, pastinya memastikan agar hak-hak mereka terpenuhi," tutur Rakhmadi.

Rencana Pengembangan Kawasan

Pemerintah telah memerintahkan PPKGBK menyusun peta jalan baru.

Kawasan eks Hotel Sultan rencananya bakal direvitalisasi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang inklusif dan modern serta terintegrasi dengan stasiun MRT.

"Sesuai tadi yang diarahkan dari Pak Wamen bahwa nanti ke depan PPK GBK bersama Kemensetneg tentu akan melaksanakan sesuai peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan perundangan yang berlaku atas aset ini," ujar Rakhmadi.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai alih fungsi lahan menjadi RTH merupakan langkah paling tepat untuk mengembalikan fungsi Senayan sesuai cetak biru awalnya.

"Kawasan Senayan itu kan ditetapkan sebagai kawasannya Gelora Senayan.

Daerah itu kan daerah-daerah buat terbuka hijau yang di kawasan Gelora yang dikelola oleh Setneg, melalui BLU PPK GBK.

Yang paling pas memang terbuka hijau atau itu perluasan dari kawasan olahraga Senayan," ujar Agus.

Agus menambahkan, kepastian hukum terkait batasan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik negara wajib dipertegas sejak awal jika pemerintah nantinya hendak mengombinasikan area tersebut sebagai kawasan campuran.

"Pemerintah boleh menyewakan, nanti dikasih HGB 30 tahun atau berapa puluh tahun. Kan tidak ada tanah sewa seumur hidup.

>>> Jaksa Dakwa Richard Lee Edarkan Produk Kosmetik Ilegal

Nanti ketika pemerintah mau tidak memperpanjang ya harus dikembalikan itu aja prinsipnya," pungkas Agus.