Pemerintah Eksekusi Lahan Hotel Sultan di Blok 15 GBK
Mengenai dampak pengambilalihan terhadap mata pencaharian ratusan karyawan, pihak kementerian memastikan akan memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak ketenagakerjaan secara transparan.
Wakil Menteri Sekretariat Negara II Juri Ardiantoro mengonfirmasi bahwa Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan menginventarisasi dan membuka komunikasi interaktif dengan para pekerja.
>>> Meksiko vs Korea Selatan Perebutkan Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026
"Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan.
Kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," ujar Juri.
Pemerintah juga mendirikan posko pengaduan resmi untuk memfasilitasi proses pendaftaran ulang.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengonfirmasi pendirian posko verifikasi data karyawan serta koordinasi intensif bersama Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tentu kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker, pastinya memastikan agar hak-hak mereka terpenuhi," tutur Rakhmadi.
Rencana Pengembangan Kawasan
Pemerintah telah memerintahkan PPKGBK menyusun peta jalan baru.
Kawasan eks Hotel Sultan rencananya bakal direvitalisasi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang inklusif dan modern serta terintegrasi dengan stasiun MRT.
"Sesuai tadi yang diarahkan dari Pak Wamen bahwa nanti ke depan PPK GBK bersama Kemensetneg tentu akan melaksanakan sesuai peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan perundangan yang berlaku atas aset ini," ujar Rakhmadi.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai alih fungsi lahan menjadi RTH merupakan langkah paling tepat untuk mengembalikan fungsi Senayan sesuai cetak biru awalnya.
"Kawasan Senayan itu kan ditetapkan sebagai kawasannya Gelora Senayan.
Daerah itu kan daerah-daerah buat terbuka hijau yang di kawasan Gelora yang dikelola oleh Setneg, melalui BLU PPK GBK.
Yang paling pas memang terbuka hijau atau itu perluasan dari kawasan olahraga Senayan," ujar Agus.
Agus menambahkan, kepastian hukum terkait batasan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik negara wajib dipertegas sejak awal jika pemerintah nantinya hendak mengombinasikan area tersebut sebagai kawasan campuran.
"Pemerintah boleh menyewakan, nanti dikasih HGB 30 tahun atau berapa puluh tahun. Kan tidak ada tanah sewa seumur hidup.
>>> Jaksa Dakwa Richard Lee Edarkan Produk Kosmetik Ilegal
Nanti ketika pemerintah mau tidak memperpanjang ya harus dikembalikan itu aja prinsipnya," pungkas Agus.
Update Terbaru
Cinepolis Hadirkan Popcorn Lab Interaktif di Pekan Raya Jakarta 2026
Jumat / 19-06-2026, 10:21 WIB
Banten dan Kementerian P2MI Teken MoU Perlindungan Pekerja Migran
Jumat / 19-06-2026, 10:21 WIB
Honda dan QuantumScape Jalin Kerja Sama Kembangkan Baterai Solid-State
Jumat / 19-06-2026, 10:20 WIB
Komdigi Tangani 9.263 Kasus Pelanggaran HKI di Ruang Digital
Jumat / 19-06-2026, 10:20 WIB
Jonathan David Cetak Hat Trick, Kanada Gilas Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 10:20 WIB
Masjid Istiqlal Terbitkan Teks Khutbah Jumat Bertema Spirit Hijrah
Jumat / 19-06-2026, 10:20 WIB
7 Rekomendasi Buku Tulis Sekolah Anak yang Bagus dan Awet
Jumat / 19-06-2026, 10:18 WIB
PDPOTJI: Tidak Semua Ramuan Herbal Bisa Disebut Jamu
Jumat / 19-06-2026, 10:16 WIB
Konami Luncurkan Update eFootball 2026 dan Paket Timnas Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 10:16 WIB
Wapres AS Vance: Diskusi dengan Kuba Masih Berlangsung
Jumat / 19-06-2026, 10:16 WIB
Volkswagen Bakal PHK 50.000 Karyawan hingga 2030
Jumat / 19-06-2026, 10:16 WIB
A.M. Hendropriyono Ingatkan Waspada Adu Domba Sesama Anak Bangsa
Jumat / 19-06-2026, 10:16 WIB
PLN Batasi Durasi Pemadaman Listrik Maksimal Delapan Jam
Jumat / 19-06-2026, 10:16 WIB
47 Kode Redeem FC Mobile 19 Juni 2026: Klaim Paket VIP Sebelum Buru Del Piero
Jumat / 19-06-2026, 10:15 WIB






