Terdakwa Pembunuhan Lima Anggota Keluarga di Indramayu Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Ririn) dengan pidana mati," kata JPU Eko Supramurbada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis.
>>> IHSG Melemah ke 6.172,34, Investor Wait and See dan BI Naikkan Suku Bunga
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Jaksa menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Pertimbangan Jaksa
JPU menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan tewasnya lima korban dalam satu keluarga dan dilakukan secara sadis.
"Perbuatan terdakwa telah membinasakan satu keluarga sebanyak lima orang korban yang dilakukan secara sadis," ujar Eko.
Hal yang memberatkan antara lain terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, sempat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.
>>> IHSG Anjlok ke Level 6.172, Asing Catat Jual Bersih Rp 111 Miliar
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, sementara tidak ditemukan hal yang meringankan.
Dalam perkara yang sama, JPU menuntut terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, dengan pidana penjara 20 tahun. Perbedaan tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," tutur Eko.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
>>> Prabowo Tidak Instruksikan Bank Himbara Tahan Kenaikan Suku Bunga
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Lima korban yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan bayi berusia delapan bulan.
Update Terbaru
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Matchday Dua Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 00:20 WIB
Akademisi UNY Tampilkan Tari Klasik di Pesta Kesenian Bali 2026
Jumat / 19-06-2026, 00:20 WIB
GM Pasang 50 Robot di Pabrik yang Baru PHK 1.000 Pekerja
Jumat / 19-06-2026, 00:16 WIB
PSSI Buka Peluang Timnas Indonesia Gunakan SUGBK Hadapi Vietnam
Jumat / 19-06-2026, 00:16 WIB
Julian Alvarez Tolak Arsenal dan PSG demi Gabung Barcelona
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Qualcomm Luncurkan Snapdragon Reality Elite untuk Perangkat Spatial Computing
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Busi Motor Bermasalah Bikin Konsumsi BBM Boros, Ini Penjelasannya
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Asing Borong Saham EMAS Rp 945 Miliar pada Sesi I di BEI
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Allianz Indonesia Ungkap Inflasi Medis Picu Penyesuaian Premi Asuransi
Jumat / 19-06-2026, 00:15 WIB
Minum Teh Bisa Perpanjang Umur, Asal Hindari Kesalahan Umum Ini
Jumat / 19-06-2026, 00:13 WIB
Bayi Ajaib Pembawa Harta: Dracin Ibu Tunggal Coba Ubah Nasib
Jumat / 19-06-2026, 00:12 WIB
Pemerintah Bahas Subsidi PLN dan Persiapan Peluncuran Biodiesel B50
Jumat / 19-06-2026, 00:12 WIB
AIIB Kucurkan Rp303 Triliun untuk Proyek Infrastruktur Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 00:12 WIB
Smart Tag Jadi Pelacak Cadangan Mobil yang Praktis dan Murah
Jumat / 19-06-2026, 00:12 WIB






