Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu.

Penetapan itu dilakukan pada Jumat (12/6/2026). Dugaan korupsi terjadi saat Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.

>>> BTN Jakarta International Marathon 2026 Diperkirakan Hasilkan Dampak Ekonomi Rp472,5 Miliar

Selain Syaefudin, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar juga menetapkan dua orang pejabat sekretariat dewan sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD berinisial IM dan Sekretaris DPRD aktif berinisial AF.

Pemeriksaan Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi agenda pemeriksaan ketiga tersangka pada Jumat sore.

Dari tiga tersangka yang dipanggil, hanya IM dan AF yang memenuhi panggilan secara kooperatif di Gedung Kejati Jabar.

>>> UI Soroti Ketimpangan Akses Digital dan Pentingnya Inklusi Sistem

Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.

Kejati Jabar masih membatasi informasi detail mengenai materi penyidikan. Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan nilai kerugian negara sangat besar.

Berdasarkan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp18 miliar.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

>>> Dadali Rilis Single Baru 'Disaat Kau Berubah', Cerita tentang Cinta yang Memudar

Tim penyidik akan menyusun jadwal ulang pemanggilan Syaefudin setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik.