JPU Tuntut Mati Terdakwa Pembunuhan Lima Anggota Keluarga di Indramayu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati. Tuntutan ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Ririn) dengan pidana mati," kata JPU Eko Supramurbada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis.
>>> I.League Pastikan Format Championship Musim Depan Tetap Sama
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ia juga terbukti turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Jaksa menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai sadis karena membinasakan satu keluarga sebanyak lima orang.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, antara lain terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa juga sempat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memberikan keterangan berbelit-belit.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam perkara ini.
>>> Disperkimtan Tangerang Fasilitasi Pokmas RTLH Ikuti Uji Kompetensi Keahlian
Dalam perkara yang sama, JPU menuntut terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, dengan pidana penjara 20 tahun. Perbedaan tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
>>> Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Grup L Piala Dunia 2026
Kasus pembunuhan terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Lima korban adalah Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.
Update Terbaru
Inggris Tekuk Kroasia 4-2 pada Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 23:05 WIB
Lookism Chapter 612 Sudah Rilis, Ini Pembahasan dan Preview Next Chapter
Kamis / 18-06-2026, 23:05 WIB
InJourney Airports Kembangkan Empat Bandara Sepanjang 2026
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi PT Pelni, Budi Setyawan Wijaya Jadi Dirut
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Kemenag Perkuat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Ponpes
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Diskominfo Bogor Edukasi Literasi Digital Pelajar Lewat OB Van Teman FM
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Susunan Pemain Ceko vs Afrika Selatan di Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Brimob Sterilkan Venue dan Jalur Akses Jelang Pesparawi Nasional 2026
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Honda Prelude 2027 Edisi Terbatas Hadir di Jepang dengan Warna Baru, Harga Rp 600 Jutaan
Kamis / 18-06-2026, 23:03 WIB
Honda N-Box 2026 Dapat Wajah Lebih Tajam dan Fitur Baru
Kamis / 18-06-2026, 23:03 WIB
Dilema Politik Harga Murah di Tengah Pelemahan Rupiah
Kamis / 18-06-2026, 23:02 WIB
Roberto Martinez Dikritik Gagal Ganti Ronaldo saat Portugal Ditahan Kongo
Kamis / 18-06-2026, 23:02 WIB
Menteri ESDM Pastikan Pasokan Listrik Nasional Aman, Tak Ada Pemadaman
Kamis / 18-06-2026, 23:02 WIB
Kebiasaan Mengisi Daya Pengaruhi Usia Pakai Baterai Motor Listrik
Kamis / 18-06-2026, 23:02 WIB






