Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati. Tuntutan ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Ririn) dengan pidana mati," kata JPU Eko Supramurbada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis.

>>> I.League Pastikan Format Championship Musim Depan Tetap Sama

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ia juga terbukti turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Jaksa menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai sadis karena membinasakan satu keluarga sebanyak lima orang.

Hal yang memberatkan, menurut JPU, antara lain terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa juga sempat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memberikan keterangan berbelit-belit.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam perkara ini.

>>> Disperkimtan Tangerang Fasilitasi Pokmas RTLH Ikuti Uji Kompetensi Keahlian

Dalam perkara yang sama, JPU menuntut terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, dengan pidana penjara 20 tahun. Perbedaan tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

>>> Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Grup L Piala Dunia 2026

Kasus pembunuhan terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Lima korban adalah Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.