Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar menggunakan meterai elektronik atau e-meterai melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan perseroan.

Direktur Digital Business PERURI Farah Fitria Rahmayati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, menekankan pentingnya penggunaan e-meterai resmi untuk memastikan dokumen elektronik memiliki keabsahan hukum.

>>> Lionel Messi Cetak Hat-trick Tertua dalam Sejarah Piala Dunia

Transformasi digital di berbagai sektor telah mendorong perubahan proses administrasi menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.

Namun, meningkatnya penggunaan dokumen elektronik juga menuntut kepastian legalitas dan keamanan agar dokumen tersebut sah sesuai ketentuan hukum.

"Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperoleh e-meterai hanya melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan PERURI," ujar Farah.

E-meterai dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital, mulai dari administrasi bisnis, dokumen perusahaan, perjanjian kerja sama, hingga administrasi pribadi.

Pengguna cukup menyiapkan dokumen dalam format PDF, kemudian membubuhkan e-meterai melalui kanal resmi distributor maupun reseller resmi PERURI.

PERURI menyebut e-meterai resmi dapat diperoleh melalui PT Peruri Digital Security di e-meterai. co.

id dan meterai-elektronik. com, PT Mitra Pajakku melalui pajakku.

>>> Withey Ingatkan Hornbills Waspada, Pelita Jaya Siap All-Out di Final IBL

e-meterai. co.

id, PT Mitracomm Ekasarana melalui mitracomm. e-meterai.

co. id, serta PT Pos Indonesia melalui posind.

e-meterai. co.

id.

Kehadiran e-meterai diharapkan dapat mendukung penyediaan layanan administrasi yang lebih mudah diakses, efisien, aman, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

>>> Vino G Bastian: Pemeran Down Syndrome Bukan Objek Komersial di Film Tanah Runtuh

"Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan e-meterai sekaligus mendukung percepatan transformasi digital nasional melalui penyediaan layanan administrasi digital yang aman, terpercaya, dan memiliki kepastian hukum," kata Farah.