PERURI Ingatkan Pelaku Usaha Gunakan E-Meterai Resmi
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar menggunakan meterai elektronik atau e-meterai melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan perseroan.
Direktur Digital Business PERURI Farah Fitria Rahmayati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, menekankan pentingnya penggunaan e-meterai resmi untuk memastikan dokumen elektronik memiliki keabsahan hukum.
>>> Lionel Messi Cetak Hat-trick Tertua dalam Sejarah Piala Dunia
Transformasi digital di berbagai sektor telah mendorong perubahan proses administrasi menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
Namun, meningkatnya penggunaan dokumen elektronik juga menuntut kepastian legalitas dan keamanan agar dokumen tersebut sah sesuai ketentuan hukum.
"Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperoleh e-meterai hanya melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan PERURI," ujar Farah.
E-meterai dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital, mulai dari administrasi bisnis, dokumen perusahaan, perjanjian kerja sama, hingga administrasi pribadi.
Pengguna cukup menyiapkan dokumen dalam format PDF, kemudian membubuhkan e-meterai melalui kanal resmi distributor maupun reseller resmi PERURI.
PERURI menyebut e-meterai resmi dapat diperoleh melalui PT Peruri Digital Security di e-meterai. co.
id dan meterai-elektronik. com, PT Mitra Pajakku melalui pajakku.
>>> Withey Ingatkan Hornbills Waspada, Pelita Jaya Siap All-Out di Final IBL
e-meterai. co.
id, PT Mitracomm Ekasarana melalui mitracomm. e-meterai.
co. id, serta PT Pos Indonesia melalui posind.
e-meterai. co.
id.
Kehadiran e-meterai diharapkan dapat mendukung penyediaan layanan administrasi yang lebih mudah diakses, efisien, aman, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
>>> Vino G Bastian: Pemeran Down Syndrome Bukan Objek Komersial di Film Tanah Runtuh
"Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan e-meterai sekaligus mendukung percepatan transformasi digital nasional melalui penyediaan layanan administrasi digital yang aman, terpercaya, dan memiliki kepastian hukum," kata Farah.
Update Terbaru
Mazda Beralih ke Layar Sentuh untuk Kontrol AC CX-5, Ini Alasannya
Kamis / 18-06-2026, 22:36 WIB
Oldsmobile Hurst/Olds 1984 dengan Tiga Tuas Transmisi Otomatis
Kamis / 18-06-2026, 22:36 WIB
Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 dan Buka Showroom Baru di Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Sembilan Tim Lolos ke Grand Final FFNS 2026 Fall
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Bank Indonesia Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Pemilik Mobil Jarak Tempuh Tinggi Perlu Waspadai Overhaul Mesin
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
MCI Proyeksikan Rasio BOPO Modal Ventura Turun Gradual
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Prabowo Minta Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Hadir untuk Rakyat
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 via NIK KTP
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Bank Indonesia Naikkan Batas Pendanaan Luar Negeri Perbankan Jadi 40 Persen
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Anthropic Integrasikan Claude Design dan Claude Code untuk Permudah Pengguna
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Thierry Henry Kritik Penampilan Egois Cristiano Ronaldo Lawan RD Kongo
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Masyarakat Adat Nabire Serahkan 50 Hektare Lahan untuk TNI AD
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Camara: Ketenangan Jadi Kunci Hornbills Hadapi Pelita Jaya di Final IBL
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB






