PPK GBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi, termasuk kewajiban yang masih menjadi tanggung jawab pengelola sebelumnya.

"Kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu masa yang kewajiban dari yang lama," kata Rakhmadi.

>>> Lenovo Pasarkan TWS Open Ear TA410 Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp150 Ribu

Terkait pemanfaatan aset eks Hotel Sultan, Juri mengatakan PPK GBK sebagai pengelola barang milik negara yang mendapat amanah dari Kementerian Sekretariat Negara akan menyusun langkah-langkah dan skenario pemanfaatan aset tersebut ke depan.

"Nanti pada saat yang berikutnya akan kami sampaikan atau teman-teman GBK akan diberitahukan kepada teman-teman bagaimana skenario pemanfaatan hotel sultan ini ke depan," pungkas Juri.

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.

G/2025/PN. Jkt.

Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt. Eks/2026/PN.

Jkt.

Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.

Tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV dan pemerintah disebut tidak pernah menjual, melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, tetapi HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.

Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.

>>> Sutradara Yang Long Garap Serial Sejarah Ashes to Crown, Tayang Juni 2026

Sempat terjadi kericuhan dalam proses tersebut lantaran adanya sekelompok massa yang melakukan demonstrasi menolak dilaksanakannya eksekusi.