Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.

Dalam dakwaan, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.

Pada 20 Mei 2026, JPU KPK mengatakan Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura.

Pada 12 Juni 2026, John Field mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi dan Rp30 miliar untuk Ahmad Dedi.

>>> IHSG Diprediksi Konsolidatif Menanti Keputusan The Fed dan BI Rate

Sementara nama Nyoman Adhi muncul pada 9 Juni 2026. Saat itu, Rizal mengaku bisa kenal John Field karena anggota BPK RI tersebut.