Keindahan bahasa Al-Quran mampu menyentuh hati siapa pun yang mendengarnya. Apalagi jika dibaca dengan suara merdu dan tetap memperhatikan kaidah tajwid.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai hukum melagukan bacaan Al-Quran. Pakar ilmu qiraat, KH Dr Ahsin Sakho Muhammad, menjelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan.

>>> U-KNOW TVXQ Gelar Konser Tunggal di Jakarta September 2026

Pendapat Ulama yang Melarang

Kelompok ulama yang tidak setuju melagukan bacaan Al-Quran berasal dari Mazhab Maliki dan Hanbali.

Pendapat ini dinisbatkan kepada sejumlah tokoh seperti Anas bin Malik, Sa'id bin Al-Musayyab, dan Al-Hasan Al-Bashri.

Mereka merujuk pada hadits Nabi yang melarang membaca Al-Quran dengan lagu ahli kitab dan orang fasik. Hadits tersebut juga memperingatkan agar tidak menyerupai penyanyi.

Selain itu, melagukan bacaan dikhawatirkan dapat melanggar kaidah tajwid. Imam Malik dan Imam Ahmad juga termasuk yang tidak menyukai praktik ini.

Pendapat Ulama yang Membolehkan

Di sisi lain, ulama dari Mazhab Syafi'i dan Hanafi membolehkan melagukan bacaan Al-Quran. Tokoh seperti Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas'ud, dan Abdullah bin Abbas termasuk yang mendukung.

>>> BCA Finance Buka Pendaftaran Beasiswa 2026 untuk Mahasiswa S1 dan D4

Mereka berdalil dengan hadits yang menyatakan bahwa siapa yang tidak melagukan Al-Quran bukan golongan Nabi. Para ulama menafsirkan 'yataghanna' sebagai memperindah bacaan.

Ibn Jarir Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab memuji bacaan Abu Musa Al-Asy'ari yang merdu. Umar bahkan mempersilakan orang lain untuk membaca seperti itu.

Pendapat yang Lebih Kuat

KH Ahsin Sakho menilai pendapat yang membolehkan lebih kuat atau rajih. Menurutnya, dalil kelompok pemboleh memiliki landasan yang kokoh.

Namun, ia menegaskan bahwa kaidah tajwid harus tetap menjadi prioritas. Melagukan bacaan hanya bersifat kamaliyat atau penyempurna, bukan kewajiban.

>>> Cara dan Syarat Balik Nama Motor Bekas Beserta Biayanya

Dengan demikian, memperindah bacaan Al-Quran diperbolehkan selama tidak mengubah makhraj, panjang pendek, atau ketentuan tajwid yang telah ditetapkan.