Ulama Berbeda Pandangan Soal Hukum Melagukan Bacaan Al-Quran
Keindahan bahasa Al-Quran mampu menyentuh hati siapa pun yang mendengarnya. Apalagi jika dibaca dengan suara merdu dan tetap memperhatikan kaidah tajwid.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai hukum melagukan bacaan Al-Quran. Pakar ilmu qiraat, KH Dr Ahsin Sakho Muhammad, menjelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan.
>>> U-KNOW TVXQ Gelar Konser Tunggal di Jakarta September 2026
Pendapat Ulama yang Melarang
Kelompok ulama yang tidak setuju melagukan bacaan Al-Quran berasal dari Mazhab Maliki dan Hanbali.
Pendapat ini dinisbatkan kepada sejumlah tokoh seperti Anas bin Malik, Sa'id bin Al-Musayyab, dan Al-Hasan Al-Bashri.
Mereka merujuk pada hadits Nabi yang melarang membaca Al-Quran dengan lagu ahli kitab dan orang fasik. Hadits tersebut juga memperingatkan agar tidak menyerupai penyanyi.
Selain itu, melagukan bacaan dikhawatirkan dapat melanggar kaidah tajwid. Imam Malik dan Imam Ahmad juga termasuk yang tidak menyukai praktik ini.
Pendapat Ulama yang Membolehkan
Di sisi lain, ulama dari Mazhab Syafi'i dan Hanafi membolehkan melagukan bacaan Al-Quran. Tokoh seperti Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas'ud, dan Abdullah bin Abbas termasuk yang mendukung.
>>> BCA Finance Buka Pendaftaran Beasiswa 2026 untuk Mahasiswa S1 dan D4
Mereka berdalil dengan hadits yang menyatakan bahwa siapa yang tidak melagukan Al-Quran bukan golongan Nabi. Para ulama menafsirkan 'yataghanna' sebagai memperindah bacaan.
Ibn Jarir Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab memuji bacaan Abu Musa Al-Asy'ari yang merdu. Umar bahkan mempersilakan orang lain untuk membaca seperti itu.
Pendapat yang Lebih Kuat
KH Ahsin Sakho menilai pendapat yang membolehkan lebih kuat atau rajih. Menurutnya, dalil kelompok pemboleh memiliki landasan yang kokoh.
Namun, ia menegaskan bahwa kaidah tajwid harus tetap menjadi prioritas. Melagukan bacaan hanya bersifat kamaliyat atau penyempurna, bukan kewajiban.
>>> Cara dan Syarat Balik Nama Motor Bekas Beserta Biayanya
Dengan demikian, memperindah bacaan Al-Quran diperbolehkan selama tidak mengubah makhraj, panjang pendek, atau ketentuan tajwid yang telah ditetapkan.
Update Terbaru
PPATK Waspadai Lonjakan Judi Online Jelang Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 18:14 WIB
Kementan Usul Alih Fungsi Kebun Teh Bandung Jadi Lahan Bawang Putih
Rabu / 17-06-2026, 18:14 WIB
Eshan Agro Sentosa Perkuat Budaya Kerja RESPECT untuk Staf Operasional
Rabu / 17-06-2026, 18:13 WIB
Manajer Investasi: Reksadana Pasar Uang Tetap Prospektif di Tengah Suku Bunga Tinggi
Rabu / 17-06-2026, 18:13 WIB
Kombinasi Kardio dan Latihan Beban: Rahasia Umur Panjang
Rabu / 17-06-2026, 18:12 WIB
Harga Emas Antam Diprediksi Menguat ke Rp2.749.000 per Gram
Rabu / 17-06-2026, 18:12 WIB
BRI Manajemen Investasi dan Ayovest Jalin Kerja Sama Perluas Distribusi Reksa Dana Digital
Rabu / 17-06-2026, 18:12 WIB
Reksadana Pasar Uang Tetap Menarik di Tengah Suku Bunga Tinggi
Rabu / 17-06-2026, 18:12 WIB
Prodia Digital Indonesia Luncurkan Fitur Pembayaran U-aang di Aplikasi U by Prodia
Rabu / 17-06-2026, 18:12 WIB
IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.220 Menjelang Pengumuman Suku Bunga
Rabu / 17-06-2026, 18:09 WIB
MAXStream dan Folaplay Sediakan Paket Streaming Piala Dunia 2026 Mulai Rp25.000
Rabu / 17-06-2026, 18:09 WIB
ZAP Premiere Hadirkan Layering Treatment untuk Atasi Penuaan Kulit
Rabu / 17-06-2026, 18:08 WIB
Transaksi Digital OVO Tumbuh 70 Persen, Didominasi Jajan Receh
Rabu / 17-06-2026, 18:08 WIB
Kisah Bakso Uhud Pak Oemar yang Memikat Lidah Warga Arab Saudi
Rabu / 17-06-2026, 18:08 WIB






