Daging kurban menjadi simbol kepedulian sosial dalam Islam yang dibagikan kepada keluarga, kerabat, hingga masyarakat sekitar. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum memberikan daging tersebut kepada tetangga nonmuslim.

Islam mengatur pembagian daging kurban sebagai ibadah sekaligus sarana mempererat hubungan antarsesama. Pembahasan ini kerap dijelaskan secara rinci dalam kajian fikih dan pandangan para ulama.

>>> Harga Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Support di Rp2.650.000

Dasar Hukum dan Perbedaan Pendapat

Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Asma' binti Abu Bakar untuk memberikan daging kurban kepada ibunya yang saat itu masih berstatus musyrik.

Ketentuan ini juga diselaraskan dengan firman Allah SWT dalam QS.

Al Mumtahanah ayat 8 yang menganjurkan berbuat baik dan berlaku adil kepada siapa pun yang tidak memerangi umat Islam.

Buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali oleh Bagenda Ali menjelaskan adanya dua pendapat utama. Sebagian ulama melarang pemberian tersebut, sementara sebagian lainnya menyatakan boleh.

Pandangan yang Melarang

Ulama dari Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi cenderung tidak membolehkan pemberian daging kurban kepada nonmuslim.

Pandangan ini lahir karena mereka menilai ibadah kurban bersifat wajib bagi muslim yang mampu.

Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Hisni dalam Kifayatur Akhyar menjelaskan bahwa Imam Malik RA berpendapat berkurban hukumnya wajib, sedangkan Abu Hanifah RA mengatakan wajib bagi orang yang menetap dan berkecukupan.

Pihak yang melarang menyamakan daging kurban dengan zakat, sehingga pemanfaatannya hanya untuk kaum muslimin. Nonmuslim dianggap tidak termasuk golongan penerima yang sah.

Pandangan yang Membolehkan

Di sisi lain, kelompok ulama yang membolehkan melihat daging kurban memiliki karakteristik yang sama dengan sedekah atau hibah sunnah.