>>> Eva Manurung Bongkar Alasan Pernikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana

Atas dasar itu, daging kurban boleh diberikan kepada siapa saja demi menjaga hubungan baik.

Mazhab Syafi'i menjadi salah satu aliran yang cenderung membolehkan. Syamsuddin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menjelaskan bahwa meskipun ada pendapat yang melarang, mazhab Syafi'i cenderung membolehkannya.

Dalam kehidupan sosial, konsep muamalah ini krusial untuk menjaga harmoni dan saling menghormati di lingkungan masyarakat yang majemuk.

Ketentuan Umum Pembagian Daging Kurban

Buku Fiqih karya Hasbiyallah menyebutkan bahwa orang yang berkurban dianjurkan memakan sebagian dagingnya, membagikan kepada kerabat, serta menyedekahkan kepada fakir miskin.

Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW: "Maka makanlah, simpanlah dan bersedekahlah."

Porsi ideal pembagiannya adalah sepertiga untuk dikonsumsi sendiri, sepertiga untuk sedekah, dan sepertiga sisanya disimpan. Seluruh daging boleh disedekahkan, tetapi dilarang menyimpan semuanya tanpa membagikannya.

Panitia atau pengelola tidak boleh memperjualbelikan daging kurban dalam kondisi apa pun.

Terkait kulit hewan kurban, Mazhab Syafi'i melarang penjualannya, sementara Mazhab Hanafi membolehkan asalkan hasilnya disedekahkan atau untuk keperluan rumah tangga.

>>> JHL Collection Buka Noema Resort Gili Trawangan pada Juli 2026

Kedua mazhab sepakat kulit tidak boleh menjadi upah jagal.