Balik nama motor bekas adalah proses mengubah identitas pemilik kendaraan pada dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Prosedur ini penting untuk memudahkan pengurusan pajak dan kepemilikan yang sah.

Sebelum mengurus balik nama, pastikan Anda menyiapkan dokumen persyaratan.

>>> Pemerintah Targetkan Peluncuran Perlinsos Digital pada Oktober 2026

Dokumen yang diperlukan antara lain KTP pemilik baru beserta fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, kwitansi bukti pembelian, serta hasil cek fisik kendaraan.

Rincian Biaya Balik Nama Motor

Biaya balik nama motor dapat berbeda tergantung kebijakan pajak daerah.

Komponen biaya meliputi biaya administrasi Rp35.000, SWDLLKJ Rp35.000, pembuatan nomor polisi baru Rp30.000, BPKB baru Rp225.000, STNK baru Rp100.000, penerbitan TNKB Rp60.000, dan transfer BBN-KB sebesar 10 persen.

Selain itu, ada pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk penyerahan berikutnya.

Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, akan dikenakan denda.

Cara Cek Biaya Balik Nama Motor Online

Anda dapat mengecek besaran pajak secara online melalui situs Bapenda sesuai domisili.

Pilih menu Samsat, lalu Pajak Kendaraan Motor, masukkan nomor polisi dan warna TNKB, serta captcha, kemudian klik Cari.

Setelah itu, rincian pajak yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar.

Prosedur Balik Nama STNK di Samsat

Proses balik nama STNK tidak bisa selesai dalam sehari. Biasanya, Samsat akan memberikan tanggal pengambilan STNK baru dalam 2-7 hari setelah pengajuan.

Jika dilakukan di Polda, prosesnya memakan waktu 3-7 hari.

>>> 3 Rekomendasi Sandal Barefoot Terjangkau untuk Lari dan Aktivitas Harian

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat sesuai domisili KTP baru. Bawa semua dokumen persyaratan, lalu lakukan cek fisik kendaraan di loket yang disediakan.