Sengketa terkait harta peninggalan berupa lahan masih kerap terjadi di masyarakat.

Masalah ini umumnya dipicu oleh minimnya pemahaman mengenai siapa saja yang memiliki hak sah untuk menerima aset tersebut.

>>> Mengenal Chunyun, Tradisi Mudik Terbesar di Dunia yang Berlangsung di China

Regulasi mengenai penetapan ahli waris di Indonesia diatur melalui tiga jalur hukum. Aturan tersebut meliputi hukum adat, hukum Islam, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Mengidentifikasi pihak yang berwenang menerima harta sangat krusial sebelum mengajukan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.

Langkah ini dapat meminimalkan potensi konflik keluarga dan membuat proses birokrasi lebih tertib.

Pihak yang Berhak Menerima Warisan Tanah

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat beberapa kategori individu yang secara legal dikategorikan sebagai pemilik hak waris.

Pasangan yang sah, yaitu suami atau istri yang masih terikat dalam ikatan perkawinan resmi ketika pasangan hidupnya meninggal dunia, otomatis menjadi penerima waris.

Anak kandung, tanpa membedakan gender laki-laki maupun perempuan, memegang hak sebagai ahli waris. Sistem hukum nasional menerapkan prinsip kesetaraan hak dalam pembagian aset ini.

Status hukum bagi anak angkat memiliki regulasi yang berbeda.

Merujuk pada Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak angkat tidak masuk dalam daftar ahli waris utama karena ketiadaan hubungan darah maupun perkawinan.

Kendati demikian, mereka tetap diperbolehkan menerima harta melalui skema hibah atau wasiat.

Jika wasiat tidak tersedia, Pasal 209 ayat (2) KHI memberikan hak wasiat wajibah dengan jumlah maksimal sepertiga dari total harta.

Ketentuan mengenai pemberian ini juga diperkuat oleh Pasal 1676 KUH Perdata. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap individu pada dasarnya diperbolehkan memberi atau menerima hibah selama tidak melanggar hukum.