Ketahui Pihak yang Berhak Menerima Warisan Tanah untuk Cegah Sengketa
Sengketa terkait harta peninggalan berupa lahan masih kerap terjadi di masyarakat.
Masalah ini umumnya dipicu oleh minimnya pemahaman mengenai siapa saja yang memiliki hak sah untuk menerima aset tersebut.
>>> Mengenal Chunyun, Tradisi Mudik Terbesar di Dunia yang Berlangsung di China
Regulasi mengenai penetapan ahli waris di Indonesia diatur melalui tiga jalur hukum. Aturan tersebut meliputi hukum adat, hukum Islam, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Mengidentifikasi pihak yang berwenang menerima harta sangat krusial sebelum mengajukan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.
Langkah ini dapat meminimalkan potensi konflik keluarga dan membuat proses birokrasi lebih tertib.
Pihak yang Berhak Menerima Warisan Tanah
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat beberapa kategori individu yang secara legal dikategorikan sebagai pemilik hak waris.
Pasangan yang sah, yaitu suami atau istri yang masih terikat dalam ikatan perkawinan resmi ketika pasangan hidupnya meninggal dunia, otomatis menjadi penerima waris.
Anak kandung, tanpa membedakan gender laki-laki maupun perempuan, memegang hak sebagai ahli waris. Sistem hukum nasional menerapkan prinsip kesetaraan hak dalam pembagian aset ini.
Status hukum bagi anak angkat memiliki regulasi yang berbeda.
Merujuk pada Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak angkat tidak masuk dalam daftar ahli waris utama karena ketiadaan hubungan darah maupun perkawinan.
Kendati demikian, mereka tetap diperbolehkan menerima harta melalui skema hibah atau wasiat.
Jika wasiat tidak tersedia, Pasal 209 ayat (2) KHI memberikan hak wasiat wajibah dengan jumlah maksimal sepertiga dari total harta.
Ketentuan mengenai pemberian ini juga diperkuat oleh Pasal 1676 KUH Perdata. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap individu pada dasarnya diperbolehkan memberi atau menerima hibah selama tidak melanggar hukum.
Update Terbaru
Lewis Hamilton Raih Kemenangan Perdana Bersama Ferrari di F1 GP Barcelona 2026
Selasa / 16-06-2026, 14:22 WIB
Rakin Khan Jadi Sorotan, Pengusaha Malaysia yang Dikabarkan Dekat dengan Fuji
Selasa / 16-06-2026, 14:19 WIB
Pre-Order Tomb Raider: Legacy of Atlantis Resmi Dibuka, Rilis Februari 2027
Selasa / 16-06-2026, 14:15 WIB
REDMI Turbo 5 Resmi Meluncur di India, Bawa Layar AMOLED 6,59 Inci dan Baterai 7540mAh
Selasa / 16-06-2026, 14:14 WIB
Hyundai i20 N Shadow Edition: Edisi Perpisahan Khusus untuk Australia
Selasa / 16-06-2026, 14:04 WIB
Haier Pamerkan Smart TV 100 Inci dan AC Pintar di Jakarta Fair 2026
Selasa / 16-06-2026, 13:55 WIB
MSI Luncurkan Promosi Juni 2026: Diskon Laptop Gaming, Bisnis, dan Harian
Selasa / 16-06-2026, 13:54 WIB
Profil Evan Marvino Disorot Usai Tudingan KDRT dari Istri Mencuat
Selasa / 16-06-2026, 13:52 WIB
Tips Memanfaatkan Modena Pay untuk Belanja Teknologi Rumah Lebih Hemat
Selasa / 16-06-2026, 13:48 WIB
OnePlus Nord Buds 4 Resmi Meluncur di India pada 25 Juni
Selasa / 16-06-2026, 13:48 WIB
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 17 Juni 2026 ada Merangkai Kisah Indah Kalah dengan Terikat Janji
Selasa / 16-06-2026, 13:40 WIB
Gaji Supir Bus di Singapura Tembus Rp 60 Juta, Tertinggi dari SBS Transit
Selasa / 16-06-2026, 13:39 WIB
Vozinha Bikin Geger Piala Dunia 2026, Pengikut Instagram Melonjak 5,6 Juta
Selasa / 16-06-2026, 13:38 WIB
Duel HP Android Terbaik untuk Konser: Oppo Find X9 Ultra vs Samsung Galaxy S26 Ultra
Selasa / 16-06-2026, 13:34 WIB






