>>> Iran vs Selandia Baru Imbang 2-2 di Laga Perdana Grup G Piala Dunia 2026

Apabila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan, maka hak atas harta peninggalan tersebut dapat dialihkan kepada ayah dan ibu kandungnya.

Kerabat sekandung bisa berstatus sebagai ahli waris dengan syarat tertentu. Kondisi ini berlaku jika mendiang tidak memiliki anak dan orang tuanya sudah meninggal dunia.

Pemilik harta dapat menunjuk pihak lain untuk menerima aset melalui dokumen wasiat yang berkekuatan hukum. Surat tersebut nantinya menjadi acuan utama dalam pembagian kekayaan.

Persyaratan Dokumen Pengurusan

Proses peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan memerlukan sejumlah berkas wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain Surat Keterangan Waris (SKW) dan kartu identitas resmi dari seluruh ahli waris.

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat kematian pemilik tanah terdahulu beserta sertifikat tanah yang asli.

Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Setelah status hukum seluruh ahli waris jelas, proses administrasi dapat dilanjutkan ke tahap pergantian nama pada sertifikat.

Langkah awal dimulai dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan seluruh dokumen yang masuk.

Pada tahap tertentu, pemohon diwajibkan menyelesaikan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Setelah itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum menerbitkan sertifikat baru atas nama pemilik yang sah.

>>> Microsoft Resmi Tunjuk Gunawan Susanto Jadi Country General Manager Indonesia

Pemahaman mengenai ahli waris tanah yang sah sesuai hukum di Indonesia sangat penting untuk kelancaran proses administrasi dan mencegah konflik.