Cara Balik Nama Motor Bekas Tanpa Biaya BBNKB, Gratis di Seluruh Indonesia
Proses balik nama motor bekas kini semakin mudah dan menguntungkan.
Pemerintah telah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh provinsi Indonesia berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022.
>>> Investor Asing Borong Saham BBCA dan BMRI pada Sesi I, Net Buy Rp 257,8 Miliar
Dengan melakukan balik nama, kepemilikan administrasi kendaraan sepenuhnya beralih atas nama pembeli. Proses perpanjangan STNK tahunan atau lima tahunan pun tidak lagi memerlukan KTP asli pemilik sebelumnya.
Syarat Balik Nama Motor Bekas
Sebelum mengurus balik nama, siapkan dokumen berikut: BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli pemilik baru dan fotokopi, kwitansi pembelian asli bermaterai dan fotokopi, hasil cek fisik kendaraan dari Samsat, serta surat pelepasan hak jika kendaraan milik badan hukum.
Meskipun BBNKB gratis, Anda tetap wajib membayar komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi pelat nomor (TNKB).
Langkah-Langkah di Samsat
Datang langsung ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Daftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran utama.
>>> Kaspersky: Lebih dari 1 Juta Serangan Pencuri Kata Sandi di Asia Tenggara Sepanjang 2025
Selanjutnya, lakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan isi formulir yang disediakan secara lengkap. Kembalikan formulir tersebut ke petugas.
Lakukan perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat. Kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan pengajuan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Lakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran.
>>> Virgil van Dijk Kritik Hydration Breaks Piala Dunia 2026: Demi Iklan?
Setelah selesai, Anda akan menerima STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) baru.
Update Terbaru
Daftar Kode Redeem FF 12 Mei 2026 dan Promo Diskon Diamond Kiosgamer
Selasa / 16-06-2026, 09:56 WIB
Pedagang Harus Tahu Pentingnya SKKH untuk Hewan Kurban
Selasa / 16-06-2026, 09:56 WIB
Jadwal KRL Solo Jogja 16 Juni 2026: Rute dan Jam Keberangkatan Lengkap
Selasa / 16-06-2026, 09:56 WIB
Kementerian ESDM Usul Anggaran Rp815,56 Miliar untuk Program Kompor Listrik
Selasa / 16-06-2026, 09:56 WIB
Harga iPhone 16 Pro Max April 2026 Turun Drastis hingga Rp 7 Juta
Selasa / 16-06-2026, 09:54 WIB
AQUA Resmi Jadi Title Partner DBL Dance Competition Musim 2026/2027
Selasa / 16-06-2026, 09:52 WIB
Steam Diskon Game PC Hingga 90 Persen, Termasuk Resident Evil
Selasa / 16-06-2026, 09:52 WIB
Ustaz Ahsanul Falihin: Jangan Remehkan Shalat, Ini Amalan Pertama yang Dihisab
Selasa / 16-06-2026, 09:52 WIB
HONOR X70 Pro Max Resmi Meluncur dengan Baterai 8560mAh dan IP69K
Selasa / 16-06-2026, 09:49 WIB
Ratusan Nama Bayi Perempuan Timur Tengah Penuh Makna dan Doa Baik
Selasa / 16-06-2026, 09:48 WIB
Alwi Farhan Tembus Top 10 Ranking BWF Usai Juara Australian Open 2026
Selasa / 16-06-2026, 09:48 WIB
Inggris Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Selasa / 16-06-2026, 09:48 WIB
Harga Emas Antam Batangan 16 Juni 2026 Stagnan di Level Rp 2.729.000 Per Gram
Selasa / 16-06-2026, 09:48 WIB
Krakatau Steel dan Kementerian P2MI Bentuk Banten Migrant Center
Selasa / 16-06-2026, 09:44 WIB






