Proses balik nama motor bekas kini semakin mudah dan menguntungkan.

Pemerintah telah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh provinsi Indonesia berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022.

>>> Investor Asing Borong Saham BBCA dan BMRI pada Sesi I, Net Buy Rp 257,8 Miliar

Dengan melakukan balik nama, kepemilikan administrasi kendaraan sepenuhnya beralih atas nama pembeli. Proses perpanjangan STNK tahunan atau lima tahunan pun tidak lagi memerlukan KTP asli pemilik sebelumnya.

Syarat Balik Nama Motor Bekas

Sebelum mengurus balik nama, siapkan dokumen berikut: BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli pemilik baru dan fotokopi, kwitansi pembelian asli bermaterai dan fotokopi, hasil cek fisik kendaraan dari Samsat, serta surat pelepasan hak jika kendaraan milik badan hukum.

Meskipun BBNKB gratis, Anda tetap wajib membayar komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi pelat nomor (TNKB).

Langkah-Langkah di Samsat

Datang langsung ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Daftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran utama.

>>> Kaspersky: Lebih dari 1 Juta Serangan Pencuri Kata Sandi di Asia Tenggara Sepanjang 2025

Selanjutnya, lakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan isi formulir yang disediakan secara lengkap. Kembalikan formulir tersebut ke petugas.

Lakukan perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat. Kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan pengajuan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Lakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran.

>>> Virgil van Dijk Kritik Hydration Breaks Piala Dunia 2026: Demi Iklan?

Setelah selesai, Anda akan menerima STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) baru.