Setiap tahun, ribuan umat Islam dari Indonesia berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Sepulang dari ibadah haji, masyarakat kerap menyematkan gelar Haji atau Hajjah di depan nama mereka.

>>> Lonjakan Harga Batubara Domestik Tekan Industri Semen Swasta

Kebiasaan ini telah mengakar lama dan menjadi bagian dari budaya di Indonesia serta beberapa negara Asia Tenggara.

Namun, praktik ini memunculkan pertanyaan tentang landasan hukum fikih dan pandangan ulama.

Para ahli hukum Islam memetakan dua sudut pandang berbeda mengenai penyematan gelar tersebut.

Perbedaan pendapat muncul karena label ini murni lahir dari tradisi masyarakat, bukan bagian dari syariat formal.

Pandangan yang Melarang dan yang Membolehkan

Pandangan pertama menyatakan bahwa sebutan Haji sebaiknya dihindari karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat.

Generasi awal Islam tidak memakai atribut gelar khusus setelah menunaikan haji.

Kekhawatiran utama kelompok ini adalah potensi munculnya sifat riya atau kesombongan. Lembaga fatwa Arab Saudi, Lajnah Daimah, menyarankan agar pelabelan ini ditinggalkan demi menjaga ketulusan niat.

Lajnah Daimah menekankan bahwa ganjaran haji mabrur datang langsung dari Allah SWT, sehingga tidak memerlukan pengakuan dari sesama manusia.

Sebaliknya, opini kedua membolehkan pemakaian gelar tersebut karena tidak ditemukan larangan tegas dalam dalil syariat.

Berdasarkan konsep urf atau adat istiadat, panggilan ini sah-sah saja selama keikhlasan hati tetap terjaga.

Ulama klasik seperti Imam Nawawi dan Imam As-Subki tidak menilai tradisi ini sebagai sesuatu yang makruh atau terlarang.

Selama motivasinya bersih dari pamer, penggunaan sapaan tersebut diperkenankan.

>>> Satgas Finalisasi Kajian 13 Proyek Hilirisasi Tambahan Rp239 Triliun