Kedua, mengganti jenis huruf (font) standar kepolisian menjadi model tulisan lain, seperti cetakan miring, tulisan sambung, atau format digital.

Ketiga, mengubah dimensi pelat nomor dengan memperkecil atau memperbesar ukuran fisik sehingga tidak sesuai standar.

Keempat, menghilangkan tanda atau emblem resmi, seperti menyamarkan, menutup, atau menghapus cetakan timbul logo Korlantas Polri dan tulisan "POLRI" pada permukaan pelat.

Kelima, mengaplikasikan bahan reflektif berlebihan, seperti lapisan akrilik, stiker fosfor, atau material glow in the dark yang memantulkan cahaya berlebih hingga menyulitkan sensor kamera ETLE.

Keenam, memasang pelat nomor tidak sesuai posisi standar, misalnya di area yang tidak terlihat, dipasang miring, atau menggunakan mika pelindung berwarna gelap dan buram.

Sanksi Hukum dan Denda

Pengendara yang terbukti mengoperasikan kendaraan dengan pelat nomor tidak standar dapat dijerat dengan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda administratif maksimal Rp500.000.

Aturan pidana tambahan juga mengintai melalui Pasal 285 juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) bagi kendaraan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis serta kelaikan jalan.

>>> Veda Ega Pratama Fokus Kembangkan Karier di Moto3, Tak Pikirkan Popularitas

Pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.