Polri Larang Enam Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000
Kedua, mengganti jenis huruf (font) standar kepolisian menjadi model tulisan lain, seperti cetakan miring, tulisan sambung, atau format digital.
Ketiga, mengubah dimensi pelat nomor dengan memperkecil atau memperbesar ukuran fisik sehingga tidak sesuai standar.
Keempat, menghilangkan tanda atau emblem resmi, seperti menyamarkan, menutup, atau menghapus cetakan timbul logo Korlantas Polri dan tulisan "POLRI" pada permukaan pelat.
Kelima, mengaplikasikan bahan reflektif berlebihan, seperti lapisan akrilik, stiker fosfor, atau material glow in the dark yang memantulkan cahaya berlebih hingga menyulitkan sensor kamera ETLE.
Keenam, memasang pelat nomor tidak sesuai posisi standar, misalnya di area yang tidak terlihat, dipasang miring, atau menggunakan mika pelindung berwarna gelap dan buram.
Sanksi Hukum dan Denda
Pengendara yang terbukti mengoperasikan kendaraan dengan pelat nomor tidak standar dapat dijerat dengan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda administratif maksimal Rp500.000.
Aturan pidana tambahan juga mengintai melalui Pasal 285 juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) bagi kendaraan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis serta kelaikan jalan.
>>> Veda Ega Pratama Fokus Kembangkan Karier di Moto3, Tak Pikirkan Popularitas
Pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Update Terbaru
Memahami Konteks Pasar Jadi Bentuk Stabilitas Baru bagi Investor
Kamis / 11-06-2026, 15:40 WIB
KAI Renovasi Stasiun Gambir dan Integrasikan KRL Jabodetabek
Kamis / 11-06-2026, 15:40 WIB
BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Cicilan KPR Berpotensi Semakin Mahal
Kamis / 11-06-2026, 15:40 WIB
AI Generatif Dorong Lonjakan Permintaan Data Center di Indonesia
Kamis / 11-06-2026, 15:36 WIB
Kementerian ESDM Pastikan Pemadaman Listrik Jawa Murni Gangguan Teknis
Kamis / 11-06-2026, 15:32 WIB
Kemenkop Alihkan Fokus Koperasi Desa ke Penguatan Operasional
Kamis / 11-06-2026, 15:32 WIB
World Bank Soroti Langkah Bank Indonesia Redam Volatilitas Rupiah
Kamis / 11-06-2026, 15:32 WIB
Ribuan Motor Listrik Emmo untuk MBG Terbengkalai di Sentul
Kamis / 11-06-2026, 15:32 WIB
PSSI Ancam Blacklist Suporter yang Intimidasi Beckham Putra di SUGBK
Kamis / 11-06-2026, 15:31 WIB
Jadwal Semifinal Piala AFF U19: Indonesia vs Australia 11 Juni 2026
Kamis / 11-06-2026, 15:29 WIB
Mengelola Stres Berdasarkan Karakter Zodiak, dari Aries hingga Pisces
Kamis / 11-06-2026, 15:29 WIB
Sinkronisasi Kalender Digital Bantu Penggemar Atur Jadwal Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 15:28 WIB
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.993 per Dolar AS pada 11 Juni 2026
Kamis / 11-06-2026, 15:28 WIB
Bank Dunia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat Jadi 5 Persen
Kamis / 11-06-2026, 15:28 WIB






