Polri Larang Enam Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000
Kedua, mengganti jenis huruf (font) standar kepolisian menjadi model tulisan lain, seperti cetakan miring, tulisan sambung, atau format digital.
Ketiga, mengubah dimensi pelat nomor dengan memperkecil atau memperbesar ukuran fisik sehingga tidak sesuai standar.
Keempat, menghilangkan tanda atau emblem resmi, seperti menyamarkan, menutup, atau menghapus cetakan timbul logo Korlantas Polri dan tulisan "POLRI" pada permukaan pelat.
Kelima, mengaplikasikan bahan reflektif berlebihan, seperti lapisan akrilik, stiker fosfor, atau material glow in the dark yang memantulkan cahaya berlebih hingga menyulitkan sensor kamera ETLE.
Keenam, memasang pelat nomor tidak sesuai posisi standar, misalnya di area yang tidak terlihat, dipasang miring, atau menggunakan mika pelindung berwarna gelap dan buram.
Sanksi Hukum dan Denda
Pengendara yang terbukti mengoperasikan kendaraan dengan pelat nomor tidak standar dapat dijerat dengan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda administratif maksimal Rp500.000.
Aturan pidana tambahan juga mengintai melalui Pasal 285 juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) bagi kendaraan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis serta kelaikan jalan.
>>> Veda Ega Pratama Fokus Kembangkan Karier di Moto3, Tak Pikirkan Popularitas
Pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Update Terbaru
Buffalo Bills Hadapi Ujian Berat di Laga Pembuka Melawan Houston Texans
Senin / 27-07-2026, 02:14 WIB
PGDX 2026 Siap Digelar Akhir Juli di SMX Convention Center Manila
Senin / 27-07-2026, 02:07 WIB
GM Raup 70 Sen dari Setiap Dolar Langganan, Hanya 4 Sen dari Penjualan Mobil
Senin / 27-07-2026, 02:07 WIB
Jimmie Johnson Kembali ke No. 48 untuk Balap Perpisahan di Daytona 500 2027
Senin / 27-07-2026, 02:01 WIB
Utah Talons Kalahkan Chicago Bandits 2-1 di Laga Pembuka Final AUSL
Senin / 27-07-2026, 02:01 WIB
Lucas Glover Protes Teknik AimPoint dengan Melepas Sepatu di 3M Open
Senin / 27-07-2026, 02:00 WIB
Jalen Brunson Masuk Klub Tanpa Hambatan, Michael Porter Jr. Harus Diperiksa
Senin / 27-07-2026, 02:00 WIB
Pelaku Serangan Pride Berlin Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi
Senin / 27-07-2026, 01:56 WIB
Percakapan Terakhir Oliver Tree dengan Sang Ibu: Antusiasme untuk Perjalanan Helikopter yang Fatal
Senin / 27-07-2026, 01:56 WIB
Profesor Sejarah Temukan Harta Karun Emas Zaman Besi Terbesar di Inggris
Senin / 27-07-2026, 01:56 WIB
Jika Internet Padam Global, Kekacauan dan Satu Miliar Orang Diprediksi Tewas
Senin / 27-07-2026, 01:56 WIB
Olah TKP Klinik Kebayoran Baru, Polisi Amankan Bantal Biru dan Sepeda Motor
Senin / 27-07-2026, 01:22 WIB
Pengemudi Tabrak Peserta Parade LGBT di Berlin, 1 Tewas dan 16 Luka
Senin / 27-07-2026, 01:21 WIB
PDIP Sejalan dengan Prabowo dalam Bela Negara dan Kepentingan Nasional
Senin / 27-07-2026, 01:21 WIB







