Fenomena pemilik kendaraan yang mengubah bentuk pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin marak.

Tindakan ini sengaja dilakukan agar kamera ETLE tidak dapat mendeteksi identitas kendaraan secara otomatis.

>>> Yadea Indonesia Pamerkan Motor Listrik di PRJ 2026 dengan Program GEF

Sistem ETLE memanfaatkan kamera pengawas yang terintegrasi langsung dengan basis data registrasi kendaraan bermotor untuk menjaring pelanggar lalu lintas.

Rekayasa tanda nomor kendaraan tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga memicu sanksi hukum dan denda finansial.

Pelat nomor merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh negara, bukan sekadar hiasan kendaraan.

Penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Kewajiban menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi setiap kendaraan yang melintas di jalan raya tertuang dalam Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009.

TNKB wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, serta dipasang sesuai standar ukuran, bentuk, warna, dan bahan resmi.

Ketentuan teknis lebih spesifik mengenai standarisasi ini tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, termasuk kebijakan perubahan warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perorangan.

Aturan ini diterapkan secara nasional untuk mendukung keterbacaan visual oleh sistem kamera ETLE.

Enam Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang

Pihak kepolisian menetapkan enam model modifikasi TNKB yang dilarang keras karena menyalahi spesifikasi baku Korlantas Polri.

>>> Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk JAKIM 2026

Pertama, mengubah susunan huruf atau angka, seperti menggeser jarak antar-karakter, menyisipkan stiker, atau menambah garis tertentu agar pelat nomor terbaca sebagai nama atau kata khusus.