Polri Larang Enam Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000
Fenomena pemilik kendaraan yang mengubah bentuk pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin marak.
Tindakan ini sengaja dilakukan agar kamera ETLE tidak dapat mendeteksi identitas kendaraan secara otomatis.
>>> Yadea Indonesia Pamerkan Motor Listrik di PRJ 2026 dengan Program GEF
Sistem ETLE memanfaatkan kamera pengawas yang terintegrasi langsung dengan basis data registrasi kendaraan bermotor untuk menjaring pelanggar lalu lintas.
Rekayasa tanda nomor kendaraan tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga memicu sanksi hukum dan denda finansial.
Pelat nomor merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh negara, bukan sekadar hiasan kendaraan.
Penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Kewajiban menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi setiap kendaraan yang melintas di jalan raya tertuang dalam Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009.
TNKB wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, serta dipasang sesuai standar ukuran, bentuk, warna, dan bahan resmi.
Ketentuan teknis lebih spesifik mengenai standarisasi ini tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, termasuk kebijakan perubahan warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perorangan.
Aturan ini diterapkan secara nasional untuk mendukung keterbacaan visual oleh sistem kamera ETLE.
Enam Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang
Pihak kepolisian menetapkan enam model modifikasi TNKB yang dilarang keras karena menyalahi spesifikasi baku Korlantas Polri.
>>> Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk JAKIM 2026
Pertama, mengubah susunan huruf atau angka, seperti menggeser jarak antar-karakter, menyisipkan stiker, atau menambah garis tertentu agar pelat nomor terbaca sebagai nama atau kata khusus.
Update Terbaru
KonoSuba Season 4 Rilis Visual Baru, Ganti Studio, Tayang 2027
Senin / 27-07-2026, 01:07 WIB
Wanita 73 Tahun Gugat Startup Robot Pengantar Setelah Ditabrak dan Dilindas
Senin / 27-07-2026, 01:01 WIB
Cavaliers dan Warriors Incar Mario Hezonja Usai Gagal Dapatkan LeBron James
Senin / 27-07-2026, 01:00 WIB
Julia Roberts Hadiri Pernikahan Emma Roberts di Idaho dengan Gaun Polka Dot
Senin / 27-07-2026, 01:00 WIB
Josh Allen Siap Hadapi Musim NFL 2026 Usai Capai Pencapaian Gemilang
Senin / 27-07-2026, 00:56 WIB
Tigers Hadapi Royals di Final Seri Comerica Park, Valdez Jadi Andalan
Senin / 27-07-2026, 00:56 WIB
Andruw Jones Resmi Masuk Baseball Hall of Fame di Tahun Kesembilan
Senin / 27-07-2026, 00:56 WIB
Mantan Linebacker Colts Daniel Adongo Dideportasi ICE
Senin / 27-07-2026, 00:56 WIB
Debut Pahit Shin Tae-yong di Persija, Gol Bunuh Diri Radovan Pankov Bawa Persebaya Menang
Senin / 27-07-2026, 00:49 WIB
Vegetarian Lebih Sulit Capai Usia 100 Tahun? Ini Faktanya
Senin / 27-07-2026, 00:49 WIB
Trik Sederhana untuk Berkomunikasi dengan Kucing Anda
Senin / 27-07-2026, 00:49 WIB
Hak Eminen Bisa Digunakan untuk Merampas Lahan Demi Pusat Data AI
Senin / 27-07-2026, 00:43 WIB
Buronan Kasus Pemerkosaan Bersembunyi sebagai Eksekutif Farmasi Selama 20 Tahun
Senin / 27-07-2026, 00:42 WIB
Meta Larang Pengguna yang Melecehkan dengan Kacamata AI
Senin / 27-07-2026, 00:35 WIB







