Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan aturan hukum yang lebih tegas guna mengatur dan memberikan sanksi terhadap praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, melalui laman MUI Digital pada Kamis (11/6/2026).

>>> Kamar Mandi Bau? Ini Penyebab dan Cara Mengatasi Saluran Air yang Semburat Aroma Tak Sedap

Menurut MUI, kekosongan hukum positif yang spesifik di Indonesia membuat aparat penegak hukum kesulitan mengambil tindakan pidana yang memiliki kepastian hukum.

Selama ini, penanganan kasus LGBT sering kali hanya berakhir pada pembinaan atau tindakan administratif.

Dorong Regulasi yang Menyasar Promosi dan Normalisasi LGBT

MUI memandang perilaku LGBT bukan sekadar masalah moralitas, melainkan juga menyangkut ketahanan keluarga serta aspek sosial, budaya, dan agama.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 12 - 14 Juni 2026

Tuntutan ini kembali mengemuka setelah munculnya dugaan aktivitas pesta gay yang melibatkan peserta kalangan remaja di Karawang, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut memicu perdebatan luas mengenai efektivitas pengawasan sosial dan perlindungan terhadap generasi muda.

Penyusunan aturan ini diproyeksikan tidak hanya menyasar para pelaku hubungan sesama jenis.

>>> Daftar Program ANTV Jumat, 12 Juni 2026 Ada Mega Bollywood Chori Chori Chupke Chupke, Antara Cinta dan Dusta, Doriyaann, Series Thanak, Sayali, Vasudha, Teri Meri serta Link Nonton

Regulasi yang didorong MUI juga ditargetkan untuk menjerat pihak-pihak yang aktif melakukan promosi, kampanye, maupun upaya normalisasi narasi pendukung LGBT di tengah masyarakat.