Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah aset negara, bukan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Selasa (9/6/2026) untuk mendorong jaminan keberlanjutan kerja bagi para pegawai.

>>> Pemilik Bengkel Sarankan Ganti Baterai SLA Motor Listrik Secara Sepaket

Indrajaya menyambut positif hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II pada Senin (8/6) yang menyepakati masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

"PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja.

Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," kata Indrajaya.

Langkah transisi anggaran tersebut dinilai sebagai solusi yang masuk akal agar tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diselesaikan secara bertahap.

Indrajaya menyatakan bahwa kendala keuangan di daerah tidak boleh menjadi penghambat bagi penyelesaian status tenaga honorer yang telah diperjuangkan sejak lama.

"Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," ujarnya.

Menurut Indrajaya, pemerintah memikul tanggung jawab besar untuk memberikan kepastian nasib kepada para tenaga honorer.

Para pegawai tersebut dinilai telah memperlihatkan dedikasi yang nyata di berbagai sektor pelayanan publik.

"Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan.

Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka," ucap Indrajaya.

>>> San Antonio Spurs Hadapi New York Knicks di Game 3 Final NBA