Guna memperkuat posisi tersebut, pemerintah didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

Regulasi ini diperlukan sebagai payung hukum tertulis demi menjamin kejelasan karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial para pegawai.

"Payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar PPPK memiliki kepastian mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih terjamin," ujarnya.

Indrajaya menambahkan bahwa kelompok profesi seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluh merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, keberadaan mereka tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai komponen pengeluaran daerah.

"Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik.

Karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai," katanya.

Pada akhir keterangannya, Indrajaya mengharapkan adanya penguatan sokongan dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Bantuan fiskal ini dinilai krusial agar proses pengangkatan serta pembinaan terhadap PPPK dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pendanaan program pembangunan daerah lainnya.

>>> iOS 27 Hadirkan Kecerdasan Sistem, Kontrol Orang Tua, dan Peningkatan Kinerja

"Dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa harus mengorbankan program-program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," kata Indrajaya.